Buruh di Sidoarjo Ditangkap Usai Cabuli Anak 7 Tahun, Modusnya Iming-imingi Uang dan Kurma
SIDOARJO, iNewsSurabaya.id – Aparat Polresta Sidoarjo menangkap seorang buruh pabrik konveksi berinisial RK (19) atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang anak perempuan berusia 7 tahun. Peristiwa tersebut terjadi di lingkungan rumah kos di wilayah Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo.
Kasus ini terungkap setelah korban menceritakan pengalaman yang dialaminya kepada kedua orang tuanya. Mendapat pengakuan sang anak, keluarga segera melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Sidoarjo sehingga polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku.
Kasatres PPA dan PPO Polresta Sidoarjo, Kompol Rohmawati Lailah, mengatakan dugaan pencabulan terjadi di kamar mandi rumah kos yang ditempati pelaku dan korban.
Menurut hasil penyelidikan sementara, pelaku terlebih dahulu memanggil korban yang saat itu sedang bermain di depan kamar kos. Korban kemudian diajak masuk ke kamar mandi sebelum pelaku melakukan tindakan asusila.
"Korban diminta pelaku memegang alat kemaluannya hingga keluar cairan putih dari kemaluan pelaku," ujar Kompol Rohmawati Lailah, Kamis (6/8/2026).
Usai melakukan perbuatannya, pelaku diduga berupaya membungkam korban dengan memberikan uang sebesar Rp2.000 serta kurma. Tidak hanya itu, korban juga diminta agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun.
Editor : Arif Ardliyanto