Buruh di Sidoarjo Ditangkap Usai Cabuli Anak 7 Tahun, Modusnya Iming-imingi Uang dan Kurma
Beruntung, korban yang masih berusia tujuh tahun akhirnya menyampaikan apa yang dialaminya kepada kedua orang tuanya. Laporan tersebut menjadi dasar bagi kepolisian untuk melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap RK di tempat tinggalnya.
"Kita melakukan pengamanan terhadap pelaku yang korbannya masih berusia 7 tahun guna proses penyelidikan lebih lanjut," kata Rohmawati.
Saat ini, tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polresta Sidoarjo. Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya fakta lain maupun korban lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Atas perbuatannya, RK dijerat dengan pasal berlapis mengenai tindak pidana pencabulan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak. Polisi memastikan proses hukum akan dilakukan secara profesional sekaligus memberikan pendampingan kepada korban selama proses penyidikan berlangsung.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak, termasuk saat bermain di lingkungan tempat tinggal, serta segera melapor kepada aparat apabila menemukan indikasi kekerasan atau pelecehan terhadap anak.
Editor : Arif Ardliyanto