Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Hadapi Era AI, Calon Pemimpin Diminta Kuasai Teknologi tapi Tetap Berpikir Mandiri
Advertisement . Scroll to see content

Curanmor Marak, Polres Pasuruan Kota Bongkar Jejaring Pelaku hingga Penadah

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 09:44 WIB
  • author Lukman Hakim
Curanmor Marak, Polres Pasuruan Kota Bongkar Jejaring Pelaku hingga Penadah
Polres Pasuruan Kota mengembalikan motor Suzuki Nex ke pemiliknya. (Foto : istimewa).

Atas perbuatannya, tersangka pencurian disangkakan Pasal 477 ayat (1) huruf e KUHP dan/atau Pasal 476 KUHP. Sementara tersangka yang diduga terlibat dalam penadahan disangkakan Pasal 591 huruf a KUHP.

Editor: Arif Ardliyanto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut