get app
inews
Aa Text
Read Next : Siswa SD Asal Boyolali Curi Perhatian NASA, Kini Dapat Beasiswa hingga SMA

Curanmor Marak, Polres Pasuruan Kota Bongkar Jejaring Pelaku hingga Penadah

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 09:44 WIB
header img
Polres Pasuruan Kota mengembalikan motor Suzuki Nex ke pemiliknya. (Foto : istimewa).

Atas perbuatannya, tersangka pencurian disangkakan Pasal 477 ayat (1) huruf e KUHP dan/atau Pasal 476 KUHP. Sementara tersangka yang diduga terlibat dalam penadahan disangkakan Pasal 591 huruf a KUHP.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut