Gapasdap Soroti Rencana Penambahan 9 Kapal di Ketapang-Gilimanuk, Minta Pemerintah Tambah Dermaga
SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap) meminta pemerintah mengkaji ulang rencana penambahan sembilan unit kapal pada lintas Ketapang-Gilimanuk.
Gapasdap menilai, penambahan armada tidak akan otomatis meningkatkan kapasitas angkutan jika tidak diikuti penambahan dermaga. Kebijakan tersebut justru dikhawatirkan memperpanjang antrean kapal dan mengurangi hari operasi perusahaan pelayaran yang sudah melayani lintasan tersebut.
Ketua Bidang Usaha dan Tarif DPP Gapasdap, Rakhmatika Ardianto, mengatakan saat ini sudah terdapat 56 kapal yang memiliki izin operasi di lintas Ketapang-Gilimanuk. Namun, keterbatasan dermaga membuat seluruh kapal tidak dapat beroperasi secara bersamaan.
“Karena jumlah dermaga masih terbatas, seluruh kapal tersebut tidak dapat dioperasikan secara bersamaan dan harus memperoleh giliran operasi. Rata-rata kapal hanya dapat beroperasi sekitar 9-10 hari dalam satu bulan,” kata Rakhmatika, Jumat (28/8/2026).
Jika sembilan kapal baru ditambahkan, jumlah kapal berizin akan meningkat menjadi sekitar 65 unit, sementara jumlah dermaga tetap. Kondisi itu dinilai hanya akan memperpanjang antrean operasi.
“Dengan penambahan kapal tersebut tidak akan meningkatkan kapasitas angkut. Yang terjadi justru antrean operasi kapal semakin panjang dan hari operasi setiap kapal akan semakin berkurang,” tegasnya.
Menurut Rakhmatika, persoalan utama di lintas Ketapang-Gilimanuk bukan kekurangan kapal, melainkan keterbatasan dermaga.
“Menambah kapal tanpa menambah dermaga sama dengan menambah antrean, bukan menambah kapasitas pelayanan,” ujarnya.
Gapasdap juga meminta pemerintah tidak menjadikan kapal berukuran besar sebagai satu-satunya solusi untuk meningkatkan kapasitas angkutan.
Rakhmatika menyebut komposisi kapal yang saat ini beroperasi telah terbentuk secara proporsional, mulai dari kapal kecil, sedang hingga besar. Masing-masing memiliki fungsi sesuai tingkat permintaan penumpang dan kendaraan.
Kapal berukuran besar diperlukan saat periode ramai atau peak time, sedangkan kapal berukuran lebih kecil dapat dioperasikan pada periode sepi atau off peak time.
“Pola ini penting agar kapasitas kapal dapat disesuaikan dengan kondisi permintaan dan tidak terjadi kapasitas menganggur atau idle capacity,” katanya.
Menurut dia, dalam operasional 24 jam, periode dengan tingkat permintaan tinggi diperkirakan hanya sekitar 30 persen. Sementara sekitar 70 persen lainnya merupakan periode dengan permintaan lebih rendah.
“Memaksakan penggunaan kapal besar sepanjang waktu justru berpotensi menciptakan pemborosan,” imbuhnya.
Rakhmatika mengatakan kapal berukuran lebih besar juga membutuhkan konsumsi bahan bakar lebih tinggi. Kondisi tersebut dinilai dapat meningkatkan beban operasional sekaligus penggunaan energi.
Selain bahan bakar, kapal besar membutuhkan instalasi kelistrikan dan permesinan yang lebih kompleks, biaya konstruksi, perawatan, pengedokan, serta kebutuhan sumber daya manusia yang lebih besar.
Nilai investasi kapal yang lebih tinggi juga berdampak pada beban penyusutan, asuransi, bunga pembiayaan, dan kewajiban perbankan.
Seluruh biaya tersebut tetap harus ditanggung perusahaan meskipun kapal hanya memperoleh hari operasi terbatas akibat antrean dermaga.
“Pemerintah harus memahami bahwa perusahaan pelayaran yang telah berinvestasi dan bertahun-tahun melayani lintas Ketapang-Gilimanuk tidak boleh dikorbankan oleh kebijakan perizinan yang tidak diselaraskan dengan kapasitas infrastruktur,” jelasnya.
Terlebih, kata dia, permintaan penyesuaian tarif yang sebelumnya disampaikan pelaku usaha hingga kini belum terpenuhi.
“Kondisi tersebut dapat semakin menekan keberlanjutan usaha perusahaan pelayaran apabila diikuti penambahan armada tanpa peningkatan kapasitas dermaga,” terangnya.
Ia juga menilai langkah yang lebih mendesak adalah menambah dermaga, khususnya di sisi Gilimanuk. Terdapat fasilitas di Ketapang yang belum memiliki pasangan dermaga di Gilimanuk. Di antaranya Dermaga Bulusan dan dermaga ponton di Ketapang yang saat ini sedang diperbaiki.
“Pemerintah perlu segera membangun paling sedikit dua unit dermaga tambahan di Gilimanuk, yaitu sebagai pasangan Dermaga Bulusan dan pasangan dermaga ponton di Ketapang,” ujarnya.
Menurutnya, penambahan satu pasang dermaga dinilai dapat meningkatkan kapasitas operasional tanpa harus menambah izin kapal baru. Kapal-kapal yang saat ini sudah tersedia dapat langsung memperoleh kesempatan operasi lebih banyak.
Setiap tambahan satu pasang dermaga yang harganya sama dengan penambahan satu unit kapal besar, dapat memberikan kapasitas angkut empat kapal per hari.
“Kapal tersebut sebenarnya saat ini sudah tersedia, mereka hanya menunggu giliran karena keterbatasan dermaga,” ungkapnya.
Sebaliknya, penambahan kapal tanpa tambahan dermaga dinilai hanya akan memperbesar antrean armada dan membuat waktu operasi setiap kapal semakin terbatas.
Gapasdap meminta pemerintah melakukan kajian secara transparan dan menyeluruh sebelum memberikan atau mengaktifkan izin bagi kapal tambahan.
Kajian tersebut, menurut Rakhmatika, perlu mempertimbangkan keseimbangan jumlah kapal dan dermaga, tingkat keterisian atau load factor, pola permintaan pada jam ramai dan sepi, jumlah hari operasi setiap kapal, hingga keberlanjutan usaha perusahaan pelayaran.
Editor: Arif Ardliyanto