Polresta Banyuwangi Bekuk 2 Tersangka Pecah Kaca di Hotel Bukittinggi
Sabtu, 29 Agustus 2026 | 17:11 WIB
Lima terduga pelaku lainnya kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Polresta Banyuwangi telah berkoordinasi dengan Bareskrim Polri untuk menindaklanjuti kasus ini bersama Polis Diraja Malaysia (PDRM).
Saat ini, AS dan AC ditahan dan dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Editor : Arif Ardliyanto