Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Copet di PRJ Surabaya Ditangkap, Dua Ponsel Diduga Jadi Barang Bukti
Advertisement . Scroll to see content

Polresta Banyuwangi Bekuk 2 Tersangka Pecah Kaca di Hotel Bukittinggi

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 17:11 WIB
  • author Lukman Hakim
Polresta Banyuwangi Bekuk 2 Tersangka Pecah Kaca di Hotel Bukittinggi
Sindikat pecah kaca dibongkar Polresta Banyuwangi, kerugian korban mencapai Rp719 juta. (Foto : istimewa).

​Lima terduga pelaku lainnya kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Polresta Banyuwangi telah berkoordinasi dengan Bareskrim Polri untuk menindaklanjuti kasus ini bersama Polis Diraja Malaysia (PDRM).

​Saat ini, AS dan AC ditahan dan dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. 

Editor: Arif Ardliyanto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut