get app
inews
Aa Text
Read Next : Penjualan Mobil Jatim Capai 25.228 Unit, Kontribusi Nasional Tembus 9,1 Persen

Polresta Banyuwangi Bekuk 2 Tersangka Pecah Kaca di Hotel Bukittinggi

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 17:11 WIB
header img
Sindikat pecah kaca dibongkar Polresta Banyuwangi, kerugian korban mencapai Rp719 juta. (Foto : istimewa).

​Lima terduga pelaku lainnya kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Polresta Banyuwangi telah berkoordinasi dengan Bareskrim Polri untuk menindaklanjuti kasus ini bersama Polis Diraja Malaysia (PDRM).

​Saat ini, AS dan AC ditahan dan dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. 

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut