Mediasi Buntu, Gugatan Keabsahan Ijazah di PN Surabaya Berlanjut ke Pembuktian
SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Upaya perdamaian melalui mediasi dalam perkara perbuatan melawan hukum (PMH) terkait gugatan keabsahan ijazah dan gelar akademik di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya berakhir tanpa kesepakatan.
Perkara tersebut melibatkan anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro Sukur Prijanto, Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sri Wahyuni, serta salah satu perguruan tinggi di Surabaya sebagai pihak tergugat.
Hakim mediator Dimasz Disianto menyatakan proses mediasi tidak mencapai kesepakatan. Perkara juga tidak dinyatakan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO), sehingga pemeriksaan akan dilanjutkan ke tahap pokok perkara di PN Surabaya.
Penggugat, Indah Kuntari, menyatakan akan melanjutkan gugatan hingga tahap pembuktian. Ia mengatakan langkah tersebut ditempuh untuk menguji seluruh dalil yang diajukan dalam persidangan.
"Saya hadir langsung sebagai warga negara yang menggunakan hak hukum untuk meluruskan kebenaran. Kami siap membuktikan seluruh dalil gugatan dengan data dan dokumen resmi di hadapan majelis hakim," tegas Indah usai persidangan, Selasa (8/9/2026).
Indah juga menyoroti ketidakhadiran Sukur Prijanto dan Sri Wahyuni dalam proses mediasi yang diwakili kuasa hukum.
"Kehadiran saya secara langsung di setiap tahapan mediasi adalah wujud penegakan hak hukum dan penghormatan terhadap proses peradilan. Kami sangat menyayangkan ketidakhadiran tergugat prinsipal. Namun, gagalnya mediasi ini mempertegas langkah kami untuk membuktikan seluruh fakta di persidangan," ujarnya.
Dalam gugatannya, Indah mempersoalkan riwayat pendidikan para tergugat pada jenjang D3, S1, dan S2. Ia mendalilkan terdapat ketidaksesuaian terkait pencatatan riwayat pendidikan tersebut dalam Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) Kemendikbudristek.
Penggugat juga meminta majelis hakim memerintahkan perguruan tinggi yang menjadi Tergugat III untuk membatalkan dan mencabut ijazah serta gelar magister (S2) yang diterbitkan bagi tergugat.
"Kami juga menuntut agar para tergugat dihentikan dari segala bentuk penggunaan gelar akademik yang dinilai tidak sah, baik dalam ruang publik maupun dokumen resmi," kata Indah.
Sementara itu, kuasa hukum tergugat, Dedy Purwoko, membenarkan proses mediasi telah berakhir tanpa kesepakatan. Ia mengatakan perkara selanjutnya akan dikembalikan kepada majelis hakim untuk diperiksa dalam pokok perkara.
"Mediasi gagal dan dikembalikan ke majelis hakim. Sidang akan dilanjutkan ke pokok perkara. Kami masih menunggu jadwal sidang, kemungkinan dua minggu lagi. Intinya kami siap mematahkan gugatan dengan bukti-bukti yang kami miliki," ujar Dedy.
Menurut Dedy, proses mediasi berlangsung singkat karena tanggapan dari pihak penggugat dinilai tidak menawarkan substansi baru dan kembali mengacu pada petitum gugatan.
"Mediasi cepat karena tanggapan dari penggugat cuma membacakan petitum lagi. Jadi tidak ada kesepakatan dan mediasi gagal," katanya.
Terkait ketidakhadiran Sri Wahyuni dan Sukur Prijanto dalam dua kali proses mediasi, Dedy menilai hal tersebut tidak menjadi persoalan karena para tergugat telah diwakili kuasa hukum.
"Sesuai PERMA, yang wajib datang itu penggugat, bukan tergugat. Pihak tergugat sudah diwakili kuasa hukum," pungkasnya.
Dengan gagalnya mediasi, perkara kini memasuki tahapan pemeriksaan pokok perkara. Dalil gugatan, bukti, dan bantahan masing-masing pihak akan diuji dalam persidangan di PN Surabaya.
Editor: Arif Ardliyanto