Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Surabaya Junior Football Cup 2026 Diharapkan Lahirkan Generasi Baru Sepak Bola Nasional
Advertisement . Scroll to see content

Awal Mula Investasi Rp5 Miliar Berujung Sidang, Terdakwa Klaim Kasus Gagal Bayar

Selasa, 15 September 2026 | 21:04 WIB
  • author Lukman Hakim
Awal Mula Investasi Rp5 Miliar Berujung Sidang, Terdakwa Klaim Kasus Gagal Bayar
Ilustrasi perkara dugaan penipuan investasi. (Foto : istimewa/ilustrasi).

Sementara itu, dalam persidangan, ahli hukum pidana Prof. Dr. Suparji Ahmad, S.H., M.H., yang dihadirkan pihak pembela juga disebut menerangkan bahwa unsur penipuan harus dibuktikan melalui adanya niat jahat sejak awal serta perbuatan menipu yang mendorong korban menyerahkan uang.

Namun, seluruh argumentasi tersebut masih merupakan materi pembelaan terdakwa dan akan dinilai majelis hakim.

Perkara Nomor 1032/Pid.B/2026/PN Sby kini memasuki tahap menunggu putusan PN Surabaya. 

Editor: Arif Ardliyanto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut