Terungkap di Sidoarjo, Ibu Diduga Libatkan Anak Kandung dalam Kasus Asusila, Begini Respon Polisi
SIDOARJO, iNewsSurabaya.id – Kasus dugaan tindak pidana asusila terhadap dua anak perempuan di bawah umur terungkap di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Perkara ini menjadi perhatian karena salah satu korban disebut merupakan anak kandung dari perempuan yang kini diamankan polisi.
Polresta Sidoarjo mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. Keduanya berinisial MT (41), warga Gilang, Kecamatan Taman, dan JR (59), warga Tawangsari, Kecamatan Taman, Sidoarjo.
Kasat Reskrim PPA dan TPPO Polresta Sidoarjo Kompol Rohmawati Lailah mengatakan, kedua korban masih berusia 15 tahun. Salah satu korban merupakan anak kandung MT, sementara korban lainnya diketahui masih memiliki hubungan keluarga sebagai keponakan.
Menurut Rohmawati, dugaan perbuatan asusila tersebut berlangsung dalam kurun waktu cukup panjang. Peristiwa diduga terjadi sejak korban masih duduk di kelas 6 SD hingga memasuki kelas 3 SMP.
“Pada saat itu seorang ibu memiliki pacar. Kemudian pacarnya ini melakukan perbuatan asusila treesome terhadap anak dan sang ibu. Kemudian juga ada korban lain yang merupakan keponakannya,” kata Rohmawati.
Polisi menduga MT mengajak kedua korban terlibat dalam perbuatan asusila bersama JR yang diketahui merupakan kekasihnya. Dalam kesehariannya, JR bekerja sebagai operator ojek online.
Kasus tersebut akhirnya terungkap setelah salah satu korban mengalami tekanan ketika foto dirinya bersama JR diketahui oleh rekan-rekannya.
Merasa malu dan tertekan, korban kemudian menceritakan kejadian yang dialaminya kepada anggota keluarga. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan laporan kepada kepolisian.
Polresta Sidoarjo melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dari keluarga korban. Dari proses tersebut, polisi akhirnya mengamankan MT dan JR untuk menjalani pemeriksaan.
“Untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut, kedua tersangka saat ini kami amankan di tahanan Polresta Sidoarjo,” ujar Rohmawati.
Korban Jalani Pendampingan Psikologis
Setelah kasus terungkap, kedua korban tidak ditahan atau ditempatkan bersama para tersangka. Polisi menyebut keduanya telah dikembalikan kepada keluarga untuk mendapatkan pendampingan.
Kondisi psikologis kedua korban menjadi perhatian karena polisi menemukan adanya trauma akibat peristiwa yang diduga mereka alami.
“Kedua korban mengalami trauma sehingga kami kembalikan kepada keluarga untuk mendapatkan pembinaan dan pendampingan, termasuk pemulihan kondisi psikologisnya,” jelas Rohmawati.
Polisi masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut. Penyidik juga melanjutkan proses hukum terhadap kedua tersangka untuk mengungkap rangkaian peristiwa serta dugaan keterlibatan masing-masing pihak.
Kasus ini menjadi perhatian karena dugaan perbuatan terjadi terhadap anak yang masih berada di bawah umur dan berlangsung selama beberapa tahun.
Editor: Arif Ardliyanto