9 Pelaku Sindikat Tukar Kartu ATM Ditangkap di Surabaya, Korban Rugi Rp116 Juta
Selasa, 22 September 2026 | 08:09 WIB
Sembilan tersangka yang telah diamankan kini menjalani pemeriksaan intensif. Polisi juga masih mendalami sejumlah barang bukti untuk mengungkap rangkaian aksi dan kemungkinan keterlibatan pelaku lainnya.
Barang bukti yang diperiksa antara lain rekaman CCTV, riwayat transaksi, serta komunikasi melalui telepon.
Polisi masih membuka kemungkinan adanya pengembangan kasus, termasuk penelusuran terhadap korban lain yang diduga belum melapor.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 476 dan/atau Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dan penipuan.
Editor: Arif Ardliyanto