Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Peringati HAN, 70 Anak Berkebutuhan Khusus Ikuti Kegiatan Edukatif di Surabaya
Advertisement . Scroll to see content

9 Pelaku Sindikat Tukar Kartu ATM Ditangkap di Surabaya, Korban Rugi Rp116 Juta

Selasa, 22 September 2026 | 08:09 WIB
  • author Lukman Hakim
9 Pelaku Sindikat Tukar Kartu ATM Ditangkap di Surabaya, Korban Rugi Rp116 Juta
Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Hadi Ismanto. (Foto : istimewa).

SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Sindikat penipuan dan pencurian dengan modus penukaran kartu ATM dibongkar polisi di Surabaya. 

Sebanyak sembilan anggota komplotan ditangkap tim gabungan Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya dan Unit Reskrim Polsek Genteng di dua hotel kawasan Pabean Cantian.

Para pelaku ditangkap pada Jumat (4/9/2026) dini hari setelah polisi melakukan pemetaan terhadap sejumlah Daftar Pencarian Orang (DPO) dan mendalami jaringan yang diduga berulang kali menjalankan aksi serupa.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfi Sulistiawan melalui Kasi Humas AKP Hadi Ismanto mengatakan, polisi mendeteksi keberadaan para pelaku di dua hotel di Jalan Samudra, Surabaya.

“Tim bergerak setelah mendeteksi keberadaan para pelaku di dua hotel berbeda di Jalan Samudra. Dari dua lokasi tersebut, total sembilan orang berhasil kami amankan,” kata Hadi kepada awak media, Selasa (22/9/2026).

Hasil pemeriksaan sementara mengungkap komplotan tersebut diduga telah menjalankan aksinya di sejumlah lokasi di Surabaya. Tiga aksi yang terungkap menyebabkan korban mengalami kerugian total Rp116 juta.

Aksi pertama terjadi di Hotel Inna Simpang pada 26 Agustus 2026. Korban asal Trenggalek mengalami kerugian sekitar Rp60 juta. Sementara pada 14 Januari 2026, korban asal Kalimantan dilaporkan mengalami kerugian Rp40 juta dalam aksi di lokasi yang sama.

Kasus lainnya terjadi di kawasan RRI Surabaya pada 13 Mei 2026. Korban asal Jakarta mengalami kerugian sekitar Rp16 juta. Polisi kini masih mendalami kemungkinan adanya korban dan lokasi lain yang berkaitan dengan jaringan tersebut.

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku diduga memiliki peran masing-masing untuk meyakinkan korban. Salah satu pelaku berinisial F disebut berpura-pura sebagai warga Kalimantan.

Pelaku lainnya, E, menyamar menggunakan nama “Andi” untuk mendekati dan menjebak korban sejak berada di Jakarta. Sementara AA mengaku sebagai warga Brunei Darussalam.

Adapun pelaku berinisial I berperan sebagai sopir dalam jaringan tersebut.

Pola pembagian peran itu diduga digunakan untuk membangun kepercayaan korban sebelum aksi penukaran kartu ATM dilakukan. “Polisi masih memburu satu pelaku lain berinisial R yang masuk dalam DPO,” ujar Hadi.

Sembilan tersangka yang telah diamankan kini menjalani pemeriksaan intensif. Polisi juga masih mendalami sejumlah barang bukti untuk mengungkap rangkaian aksi dan kemungkinan keterlibatan pelaku lainnya.

Barang bukti yang diperiksa antara lain rekaman CCTV, riwayat transaksi, serta komunikasi melalui telepon.

Polisi masih membuka kemungkinan adanya pengembangan kasus, termasuk penelusuran terhadap korban lain yang diduga belum melapor.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 476 dan/atau Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dan penipuan.

Editor: Arif Ardliyanto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut