Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Gerbang UINSA Surabaya Dirantai, Ban Dibakar! Mahasiswa Tuntut Rektor Mundur
Advertisement . Scroll to see content

BREAKING NEWS Menag Berhentikan Muzakki sebagai Rektor UIN Sunan Ampel Surabaya

Kamis, 24 September 2026 | 07:13 WIB
  • author Lukman Hakim
BREAKING NEWS Menag Berhentikan Muzakki sebagai Rektor UIN Sunan Ampel Surabaya
Prof. Akh. Muzakki. (Foto : istimewa).

SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar memberhentikan Prof. Akh. Muzakki sebagai Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Ampel Surabaya.

Pemberhentian tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 060729/MA.KP.07/09/2026 yang diterbitkan pada 23 September 2026.

Kepala Biro SDM Sekretariat Jenderal Kementerian Agama, Muhammad Zain, mengatakan keputusan tersebut diterbitkan setelah Muzakki menyampaikan surat pengunduran diri pada 22 September 2026.

“KMA tentang pemberhentian Rektor UIN Sunan Ampel Surabaya terbit menyusul surat pernyataan pengunduran diri yang disampaikan oleh Prof. Muzakki pada 22 September 2026,” kata Muhammad Zain di Jakarta, Rabu (23/9/2026).

Muzakki sebelumnya baru dilantik sebagai Rektor UIN Sunan Ampel Surabaya pada 15 September 2026. Jabatan tersebut menjadi periode keduanya sebagai Rektor UIN Sunan Ampel Surabaya.

Sebelumnya, Muzakki menjabat Rektor UIN Sunan Ampel Surabaya selama empat tahun pada periode 2022–2026.

Melalui KMA tersebut, Muzakki diberhentikan dengan hormat dan disertai ucapan terima kasih atas jasa-jasanya selama menjalankan tugas.

“Melalui KMA yang terbit pada 23 September 2026 ini, Menag memberhentikan Prof. Muzakki dengan hormat dan ucapan terima kasih atas jasa-jasanya selama ini,” ujar Muhammad Zain.

Setelah pemberhentian Muzakki, Menag Nasaruddin Umar menunjuk Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, Prof. Amien Suyitno, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Rektor UIN Sunan Ampel Surabaya.

Penunjukan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perubahan atas PMA Nomor 68 Tahun 2015 mengenai Pengangkatan dan Pemberhentian Rektor/Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan yang Diselenggarakan Pemerintah.

Dalam Pasal 12 regulasi tersebut disebutkan, apabila masa jabatan rektor atau ketua berakhir sementara pejabat baru belum dilantik, Menteri dapat menetapkan perpanjangan masa jabatan atau mengangkat pejabat lain sebagai pelaksana tugas.

“Jadi selaku Plt, Prof. Suyitno akan bertugas sampai dengan dilantiknya Rektor UIN Surabaya yang baru dalam waktu secepatnya,” tandas Muhammad Zain.

Editor: Arif Ardliyanto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut