Mangga dan Nasi Manggalan Bakal Jadi Makanan Khas Probolinggo, Ini Langkah Lindungi Produk Lokal
Ia menjelaskan, pemerintah memiliki posisi penting sebagai fasilitator, pendamping sekaligus penyedia akses bagi masyarakat yang ingin memberikan pelindungan terhadap karya maupun produk yang mereka hasilkan.
Salah satu potensi yang perlu dipetakan lebih jauh adalah Indikasi Geografis (IG). Pelindungan tersebut dapat menjadi bagian dari upaya memperkuat identitas produk daerah sekaligus membuka peluang peningkatan nilai tambah secara ekonomi.
Karena itu, Soleh mendorong pemerintah daerah dan seluruh perangkat terkait untuk menyampaikan data secara akurat. Data tersebut antara lain berkaitan dengan jumlah UMKM, produk unggulan daerah, serta berbagai potensi Kekayaan Intelektual yang hingga kini belum memperoleh pelindungan.
Indikasi Geografis Dinilai Penting
Soleh mengakui proses untuk mendapatkan pelindungan Indikasi Geografis tidak dapat dilakukan secara instan. Ada sejumlah tahapan yang harus dilalui hingga sebuah produk mendapatkan pengakuan dan pelindungan.
“Memang mengurus Indikasi Geografis memerlukan tahapan, proses, dan waktu yang tidak sebentar. Namun, secara prinsip ini sangat vital,” jelasnya.
Kanwil Kemenkum Jawa Timur, lanjut Soleh, siap mendampingi proses pembentukan Raperda Fasilitasi Kekayaan Intelektual Kota Probolinggo dari tahap awal hingga penyelesaiannya.
Pendampingan tersebut diharapkan membuat regulasi yang disusun memiliki dasar data yang kuat dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
Di sisi lain, DPRD Kota Probolinggo juga menilai penyusunan Naskah Akademik harus dilakukan berdasarkan kondisi nyata di daerah. Ketua Bapemperda DPRD Kota Probolinggo, Masda Putri Amelia, mengatakan data lapangan menjadi salah satu fondasi penting dalam penyusunan regulasi.
Menurut Masda, Kota Probolinggo memiliki sejumlah potensi lokal yang perlu mendapat perhatian dari sisi pelindungan Kekayaan Intelektual.
Beberapa di antaranya adalah Mangga Probolinggo, Bawang Merah Probolinggo, hingga kuliner lokal Nasi Manggalan.
“Naskah akademik ini harus disusun berdasarkan data riil, permasalahan di lapangan, dan kondisi konkret masyarakat Kota Probolinggo, bukan sekadar asumsi,” kata Masda.
Ia menegaskan Bapemperda DPRD Kota Probolinggo akan mengawal proses pembentukan Perda tentang Fasilitasi Kekayaan Intelektual hingga tuntas.
Melalui pemetaan potensi tersebut, pemerintah daerah bersama DPRD dan Kanwil Kemenkum Jawa Timur berharap berbagai produk, karya, dan kekayaan lokal Kota Probolinggo dapat memperoleh pelindungan hukum yang lebih jelas.
Regulasi tersebut nantinya juga diharapkan tidak berhenti pada aspek pelindungan, tetapi dapat menjadi salah satu instrumen untuk meningkatkan nilai ekonomi produk lokal dan mendorong masyarakat semakin sadar pentingnya Kekayaan Intelektual.
Editor: Arif Ardliyanto