Pemprov Jatim Beri Keringanan Pajak Kendaraan Mulai 1 Oktober hingga 30 November
Rabu, 30 September 2026 | 16:06 WIB
Selain memberikan keringanan kepada masyarakat, program ini diharapkan mendorong wajib pajak menyelesaikan kewajibannya sekaligus memperbarui data kepemilikan kendaraan yang telah mengalami peralihan hak.
“Masyarakat yang memenuhi kriteria penerima manfaat dapat memanfaatkan kebijakan tersebut selama periode pelaksanaan, yakni 1 Oktober sampai 30 November 2026,” pungkasnya.
Editor: Arif Ardliyanto