Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Pemprov Jatim Berlakukan Program Pembebasan Pajak Kendaraan Mulai 1 Agustus
Advertisement . Scroll to see content

Pemprov Jatim Beri Keringanan Pajak Kendaraan Mulai 1 Oktober hingga 30 November

Rabu, 30 September 2026 | 16:06 WIB
  • author Lukman Hakim
Pemprov Jatim Beri Keringanan Pajak Kendaraan Mulai 1 Oktober hingga 30 November
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa (dua dari kiri). Foto : istimewa).

SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) kembali memberikan kebijakan pembebasan dan keringanan pajak daerah bagi masyarakat Jatim. Program tersebut berlaku selama dua bulan, mulai 1 Oktober hingga 30 November 2026.

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jatim Nomor 100.3.3.1/570/013/2026 tentang Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jatim Tahap II.

Melalui kebijakan tersebut, masyarakat mendapatkan sejumlah keringanan pajak kendaraan, mulai dari pembebasan sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), pembebasan PKB progresif, hingga pengurangan dan pembebasan tunggakan PKB untuk kelompok masyarakat tertentu.

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menyampaikan kebijakan tersebut ditujukan untuk meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Program ini juga diarahkan untuk meningkatkan akurasi data kepemilikan kendaraan bermotor yang telah mengalami peralihan hak.

Pemprov Jatim memproyeksikan program tahap II tersebut dapat dimanfaatkan 636.662 objek pajak. Nilai pembebasan pajak diperkirakan mencapai Rp1,72 miliar. “Sedangkan penerimaan daerah diproyeksikan sebesar Rp272,19 miliar,” kata Khofifah, Rabu (30/9/2026).

Dalam kebijakan yang ditetapkan Khofifah tersebut, terdapat enam skema pembebasan dan keringanan pajak. Pertama, pembebasan sanksi administratif PKB dan BBNKB yang diproyeksikan dimanfaatkan 610.481 objek pajak. Dari skema ini, penerimaan diperkirakan mencapai Rp267,67 miliar.

Kedua, pembebasan pengenaan PKB progresif yang diperkirakan dimanfaatkan 480 objek pajak. Nilai pembebasannya mencapai sekitar Rp628,02 juta dengan potensi penerimaan Rp1,34 miliar.

Ketiga, pengurangan tunggakan pokok PKB tahun 2025 dan tahun sebelumnya sebesar 20 persen bagi pemilik sepeda motor roda dua yang berprofesi sebagai buruh.

Skema tersebut diproyeksikan dimanfaatkan 20.273 objek pajak dengan nilai pembebasan sekitar Rp750,74 juta dan potensi penerimaan Rp3 miliar.

Keempat, pembebasan tunggakan pokok PKB tahun 2025 dan tahun sebelumnya bagi pemilik sepeda motor roda dua yang masuk dalam data P3KE atau DTSEN. Skema ini diproyeksikan dimanfaatkan 2.177 objek pajak.

Kelima, pembebasan tunggakan pokok PKB bagi sepeda motor roda dua yang digunakan untuk kepentingan masyarakat melalui aplikasi transportasi online. Penerima manfaat diproyeksikan mencapai 2.830 objek pajak.

Keenam, pembebasan tunggakan pokok PKB tahun 2025 dan tahun sebelumnya untuk kendaraan sepeda motor roda tiga. Skema ini diproyeksikan dimanfaatkan 422 objek pajak.

Khofifah menjelaskan, kebijakan pembebasan pajak daerah ini merupakan tahap kedua pada 2026. Sebelumnya, program tahap pertama berlangsung pada 1–31 Agustus 2026 dan telah dimanfaatkan oleh 461.521 objek pajak.

Pembebasan sanksi administratif PKB dan BBNKB menjadi skema yang paling banyak dimanfaatkan, yakni 456.752 objek pajak. Dari skema tersebut, penerimaan daerah mencapai Rp213,81 miliar.

“Sementara pembebasan PKB progresif dimanfaatkan 74 objek pajak dengan nilai pembebasan Rp40,02 juta dan penerimaan Rp75,69 juta,” ungkapnya.

Keringanan tunggakan PKB sebesar 20 persen bagi buruh dimanfaatkan 368 objek pajak. Pembebasan tunggakan bagi wajib pajak yang masuk data P3KE dan DTSEN dimanfaatkan 2.612 objek pajak.

Untuk kendaraan yang digunakan sebagai ojek online, tercatat 1.639 objek pajak memanfaatkan pembebasan tunggakan. Sedangkan kendaraan roda tiga tercatat 76 objek pajak.

Secara keseluruhan, pada tahap pertama Pemprov Jatim memberikan pembebasan pajak senilai Rp965,33 juta dan memperoleh penerimaan sebesar Rp214,30 miliar.

Khofifah menempatkan kebijakan pembebasan pajak tersebut tidak hanya sebagai insentif bagi wajib pajak, tetapi juga sebagai upaya memperbaiki administrasi kendaraan bermotor di Jatim.

Selain memberikan keringanan kepada masyarakat, program ini diharapkan mendorong wajib pajak menyelesaikan kewajibannya sekaligus memperbarui data kepemilikan kendaraan yang telah mengalami peralihan hak.

“Masyarakat yang memenuhi kriteria penerima manfaat dapat memanfaatkan kebijakan tersebut selama periode pelaksanaan, yakni 1 Oktober sampai 30 November 2026,” pungkasnya. 

Editor: Arif Ardliyanto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut