Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Desil Naik Drastis, Ribuan Warga Surabaya Ajukan Protes, DPRD Soroti Akurasi Data
Advertisement . Scroll to see content

Pemkot Surabaya Pinjaman Dana Rp1,3 Triliun, DPRD Pertanyakan untuk Apa dan Kesanggupan Bayarnya

Rabu, 30 September 2026 | 11:18 WIB
  • author Arif Ardliyanto
Pemkot Surabaya Pinjaman Dana Rp1,3 Triliun, DPRD Pertanyakan untuk Apa dan Kesanggupan Bayarnya
Rencana pinjaman dana Rp1,3 triliun Pemkot Surabaya untuk 2027 disorot DPRD. Penggunaan dana, transparansi, dan kemampuan bayar cicilan jadi perhatian. Foto iNewsSurabaya.id/tangkap layar

SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Rencana pinjaman dana sebesar Rp1,3 triliun yang disiapkan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya untuk 2027 menjadi salah satu sorotan utama DPRD Kota Surabaya. Besarnya nilai pinjaman membuat Pemkot diminta menjelaskan secara rinci peruntukan dana hingga kemampuan daerah membayar cicilan utang.

Sorotan mengenai pinjaman dana tersebut disampaikan Fraksi PKS DPRD Kota Surabaya dalam Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap Nota Keuangan Raperda APBD Kota Surabaya Tahun Anggaran 2027.

Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Surabaya Arif Fathoni. Dalam forum tersebut, juru bicara Fraksi PKS Aning Rahmawati menyampaikan sejumlah catatan terhadap rancangan APBD 2027, termasuk efektivitas belanja, optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD), serta rencana pinjaman daerah.

Aning meminta Pemkot Surabaya tidak hanya melihat pinjaman daerah dari sisi kebutuhan pembiayaan. Menurutnya, rencana pinjaman harus disertai perhitungan matang mengenai penggunaan dana dan kemampuan pemerintah daerah memenuhi kewajiban pembayaran.

"Fraksi PKS tidak ada henti-hentinya mengingatkan berkaitan dengan pinjaman senilai Rp1,3 triliun di tahun 2027 agar memperhatikan asas kehati-hatian, dengan melihat realisasi pinjaman daerah tahun sebelumnya serta kemampuan pembayaran cicilan utang," kata Aning.

Fraksi PKS juga meminta Pemkot Surabaya menerapkan prinsip transparansi dalam pembiayaan daerah. Salah satu yang disoroti adalah implementasi ketentuan Pasal 70 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024 mengenai publikasi informasi pembiayaan utama daerah secara berkala.

Bagi DPRD, keterbukaan informasi menjadi penting karena pinjaman daerah akan berkaitan dengan kewajiban pembayaran pada tahun-tahun berikutnya.

Editor: Arif Ardliyanto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut