Polrestabes Surabaya Kembali Terapkan Tilang Manual
SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Polrestabes Surabaya Polda Jawa Timur (Jatim) kembali menerapkan penindakan tilang manual. Kebijakan tersebut diberlakukan guna menekan pelanggaran lalu lintas dan meningkatkan keselamatan pengguna jalan di Kota Surabaya.
Sejauh ini, petugas masih menemukan berbagai pelanggaran kasat mata di jalan raya. Padahal, sosialisasi dan edukasi keselamatan berkendara telah dilakukan.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan mengatakan, penerapan kembali tilang manual bukan semata-mata untuk memberikan sanksi kepada pengendara, melainkan mendorong ketertiban dan keselamatan berlalu lintas.
Menurutnya, kebijakan tersebut juga merespons banyaknya keluhan masyarakat, tokoh agama, hingga instansi pemerintahan terkait kondisi lalu lintas yang dinilai masih belum tertib.
“Sejumlah pengendara bahkan sengaja menghindari tilang elektronik (ETLE) dengan melepas pelat nomor, menutupnya menggunakan lakban, hingga menggunakan pelat palsu,” ujar Luthfie, Rabu (30/9/2026).
Sejumlah pelanggaran yang menjadi perhatian antara lain menerobos lampu merah, berhenti melewati marka jalan, hingga melakukan manuver berbahaya.
“Pelanggaran yang kerap dianggap sepele tersebut dapat meningkatkan risiko kecelakaan dan membahayakan pengguna jalan lainnya, termasuk anak-anak dan keluarga,” ujar Luthfie.
Polrestabes Surabaya memastikan penindakan tilang manual dilakukan dengan pengawasan untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan. Penindakan di lapangan hanya dilakukan oleh personel Satlantas yang telah memiliki sertifikasi resmi serta rekam jejak yang baik.
Setiap surat tilang yang diterbitkan juga wajib diketahui dan ditandatangani oleh perwira penanggung jawab di lokasi penindakan. Selain itu, proses penilangan wajib direkam dalam bentuk video sebagai bagian dari transparansi.
Polrestabes Surabaya juga berencana melengkapi kendaraan patroli dengan kamera pengawas internal untuk memperkuat pengawasan terhadap personel di lapangan.
“Seksi Propam akan diterjunkan langsung untuk mengawasi dan mendampingi petugas di lapangan. Kami menegaskan tidak ada toleransi bagi anggota yang menyalahgunakan wewenang ataupun melakukan pungutan liar (pungli),” tegas Luthfie.
Melalui penerapan kembali tilang manual, Polrestabes Surabaya berharap penegakan aturan lalu lintas dapat meningkatkan kesadaran pengendara sekaligus mendorong terciptanya budaya tertib berlalu lintas di Kota Surabaya.
Editor: Arif Ardliyanto