Bareskrim Ungkap Dugaan Penyelundupan 3.394 Burung di Sidoarjo, Dua WNA Jadi Tersangka
SIDOARJO, iNewsSurabaya.id – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap dugaan pelanggaran ketentuan karantina terkait pemasukan 3.394 ekor burung asal luar negeri ke Indonesia.
Ribuan burung tersebut diamankan dari sebuah rumah yang digunakan sebagai tempat penyimpanan di Desa Kepatihan, Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo.
Pengungkapan dilakukan Satgas Penyelundupan Dittipidter Bareskrim Polri bersama tim gabungan yang terdiri atas Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur (Jatim), Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Jatim, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Juanda, serta Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan pemasukan hewan dari luar negeri wajib memenuhi ketentuan karantina untuk mencegah masuk dan tersebarnya hama maupun penyakit serta melindungi sumber daya alam hayati.
“Setiap pemasukan hewan, ikan, tumbuhan maupun media pembawa lainnya dari luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib memenuhi ketentuan karantina dan melalui mekanisme resmi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Jules, Jumat (2/10/2026).
Kasubdit 1 Dittipidter Bareskrim Polri Kombes Pol Setyo K Heriyatno mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan, ribuan burung tersebut diduga masuk ke Indonesia tanpa dilengkapi sertifikat kesehatan hewan (health certificate) dari negara asal.
“Satwa-satwa tersebut diangkut menggunakan dua unit truk dan tiba di tempat penyimpanan di Sidoarjo pada 28 September 2026 sekitar pukul 18.30 WIB,” kata Setyo.
Dari 3.394 ekor burung yang diamankan, terdapat tiga jenis burung non-endemik Indonesia. Pertama, Hwamei/Chinese Hwamei (Garrulax canorus) sebanyak 444 ekor. Sebanyak 404 ekor di antaranya ditemukan dalam kondisi hidup dan 40 ekor mati.
Kedua, Jalak Hongkong/Black-collared Starling (Gracupica nigricollis) sebanyak 116 ekor, terdiri atas 107 ekor hidup dan sembilan ekor mati.
Ketiga, Poksai Hongkong/Black-throated Laughingthrush (Pterorhinus chinensis) sebanyak 2.834 ekor. Sebanyak 2.722 ekor ditemukan hidup dan 112 ekor mati. Selain burung, penyidik mengamankan barang bukti berupa 50 boks pengiriman berbahan kayu dan 10 boks berbahan besi.
Setelah memeriksa 12 saksi dan melakukan gelar perkara, penyidik menetapkan dua warga negara asing (WNA) asal Vietnam berinisial LVT dan LN sebagai tersangka. Keduanya kini ditahan di Rumah Tahanan Polda Jatim untuk kepentingan proses penyidikan.
Setyo mengatakan kedua tersangka diduga berperan dalam proses pengecekan pengiriman dan perawatan burung selama berada di tempat penyimpanan.
“Berdasarkan hasil penyidikan sementara, kedua tersangka diduga berperan melakukan pengecekan pengiriman, menghitung jumlah burung yang hidup maupun mati saat tiba, serta melakukan perawatan terhadap satwa tersebut,” jelasnya.
Dalam penyidikan, polisi juga menemukan bahwa LVT dan LN berangkat dari Ho Chi Minh, Vietnam, dan tiba di Jakarta pada 22 September 2026 menggunakan pesawat komersial. Keduanya kemudian menuju Sidoarjo sebelum kendaraan yang membawa ribuan burung tersebut tiba.
Penyidik masih mengembangkan perkara untuk mengungkap jaringan, jalur pemasukan, modus operandi, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Editor: Arif Ardliyanto