Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Simpan 100,72 Gram Sabu, Pria di Surabaya Dibekuk Polres Pelabuhan Tanjung Perak
Advertisement . Scroll to see content

Bareskrim Ungkap Dugaan Penyelundupan 3.394 Burung di Sidoarjo, Dua WNA Jadi Tersangka

Jum'at, 02 Oktober 2026 | 17:24 WIB
  • author Lukman Hakim
Bareskrim Ungkap Dugaan Penyelundupan 3.394 Burung di Sidoarjo, Dua WNA Jadi Tersangka
Bareskrim membongkar penyelundupan 3.394 burung tanpa dokumen karantina di Sidoarjo. (Foto : istimewa).

Atas perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 33 ayat (1) juncto Pasal 86 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Editor: Arif Ardliyanto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut