Bareskrim Ungkap Dugaan Penyelundupan 3.394 Burung di Sidoarjo, Dua WNA Jadi Tersangka
Jum'at, 02 Oktober 2026 | 17:24 WIB
Atas perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 33 ayat (1) juncto Pasal 86 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
Editor: Arif Ardliyanto