Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Bukan Kerja Sendiri, Ini Pesan Saiful Sahri Usai Pimpin Kemenkum Jatim
Advertisement . Scroll to see content

Terungkap, Ini Masalah yang Mengganjal dalam Layanan Bantuan Hukum di Jawa Timur

Kamis, 08 Oktober 2026 | 06:35 WIB
  • author Arif Ardliyanto
Terungkap, Ini Masalah yang Mengganjal dalam Layanan Bantuan Hukum di Jawa Timur
Kanwil Kemenkum Jatim mengevaluasi kualitas layanan bantuan hukum. Sebanyak 91 PBH dan berbagai persoalan pengawasan hingga pelaporan menjadi sorotan. Foto iNewsSurabaya.id/ist

Data yang dipaparkan dalam forum menunjukkan terdapat 91 Organisasi Pemberi Bantuan Hukum (PBH) terakreditasi yang saat ini tersebar di 38 kabupaten/kota di Jawa Timur.

Jumlah tersebut menjadi salah satu tantangan dalam proses pengawasan. Sebab, Panitia Pengawas Daerah (Panwasda) yang bertugas melakukan pengawasan dan verifikasi hanya berjumlah sembilan orang.

Kondisi itu membuat penguatan mekanisme pengawasan menjadi salah satu kebutuhan penting agar standar layanan bantuan hukum dapat diterapkan secara konsisten di berbagai daerah.

Di sisi lain, pelaksanaan program bantuan hukum di Jawa Timur menunjukkan capaian anggaran yang cukup signifikan. Hingga periode evaluasi, serapan anggaran tercatat mencapai 69,5 persen dari total Rp3,2 miliar.

Anggaran tersebut mencakup penanganan 1.494 perkara litigasi dan 517 perkara nonlitigasi.

Meski angka tersebut menunjukkan aktivitas layanan yang cukup tinggi, Kanwil Kemenkum Jawa Timur menilai keberhasilan bantuan hukum tidak semestinya hanya diukur dari jumlah perkara atau besarnya serapan anggaran.

Aspek yang tidak kalah penting adalah apakah masyarakat benar-benar mendapatkan layanan yang berkualitas, mudah diakses, serta sesuai dengan kebutuhan mereka.

Sistem Pelaporan hingga Kepuasan Masyarakat Perlu Diperkuat

Hasil analisis strategi kebijakan menemukan beberapa persoalan yang masih menjadi pekerjaan rumah dalam penerapan standar layanan bantuan hukum.

Salah satunya menyangkut keterbatasan jumlah personel Panwasda. Dengan jumlah organisasi bantuan hukum yang tersebar di berbagai wilayah, pengawasan membutuhkan dukungan sumber daya yang memadai agar proses verifikasi dan pemantauan dapat berjalan optimal.

Persoalan lain berkaitan dengan stabilitas aplikasi pelaporan SIDBANKUM. Sistem tersebut menjadi bagian penting dalam mendukung administrasi dan pelaporan layanan bantuan hukum sehingga aspek keandalan sistem perlu mendapat perhatian.

Koordinasi lintas sektor juga dinilai masih perlu diperkuat. Pelaksanaan bantuan hukum melibatkan berbagai pihak, sehingga efektivitas layanan tidak hanya bergantung pada pemerintah maupun organisasi bantuan hukum.

Yang menjadi perhatian lainnya adalah belum optimalnya indikator untuk mengukur kualitas pelayanan dan tingkat kepuasan masyarakat penerima bantuan hukum.

Dengan kondisi tersebut, evaluasi layanan diharapkan tidak berhenti pada indikator kuantitatif seperti jumlah perkara yang ditangani atau tingkat serapan anggaran. Pengalaman masyarakat setelah menerima layanan juga perlu mendapatkan ukuran yang lebih jelas.

Untuk membedah berbagai temuan tersebut, DSK menghadirkan sejumlah narasumber dari unsur pemerintah, pemrakarsa kebijakan dan akademisi.

Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Jawa Timur Soleh Joko Sutopo hadir mewakili unsur pelaksana kebijakan di tingkat wilayah.

Sementara itu, Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum BPHN Constantinus Kristomo mewakili unsur pemrakarsa kebijakan. Dari kalangan akademisi, hadir Wakil Dekan III FISIP UPN “Veteran” Jawa Timur Dr. Agus Widyarta, S.Sos., M.Si.

Diskusi dipandu Putri Aura Salsabila dan berlangsung secara interaktif. Peserta berasal dari pemerintah daerah, organisasi pemberi bantuan hukum, analis kebijakan, akademisi, pegawai Kementerian Hukum hingga masyarakat pemerhati keadilan.

Keterlibatan berbagai unsur tersebut diarahkan untuk menghasilkan rekomendasi yang tidak berhenti pada evaluasi, tetapi dapat diterapkan dalam peningkatan layanan.

Kanwil Kemenkum Jawa Timur mendorong agar temuan mengenai keterbatasan pengawasan, sistem pelaporan, koordinasi serta pengukuran kualitas layanan menjadi dasar untuk menyusun langkah perbaikan.

Dengan demikian, implementasi standar layanan bantuan hukum di Jawa Timur diharapkan semakin berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Kolaborasi pemerintah, organisasi pemberi bantuan hukum, akademisi dan masyarakat menjadi bagian penting untuk memastikan bantuan hukum tidak hanya tersedia, tetapi juga memiliki kualitas layanan yang dapat dirasakan penerima manfaat.

 

Editor: Arif Ardliyanto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut