Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Borong 7 Medali Emas, Surabaya Kirim Sinyal Kuat Siap Kuasai Porprov Jatim 2027
Advertisement . Scroll to see content

Punya Tanah atau Rumah di Surabaya tapi Nunggak PBB, Denda Bisa Dihapus 100 Persen, Begini Caranya

Selasa, 13 Oktober 2026 | 15:20 WIB
  • author Arif Ardliyanto
Punya Tanah atau Rumah di Surabaya tapi Nunggak PBB, Denda Bisa Dihapus 100 Persen, Begini Caranya
Bapenda Surabaya menyasar penunggak PBB, termasuk pemilik properti dari luar kota. Ada program pemutihan denda 100 persen dan diskon BPHTB hingga 45 persen. Foto iNewsSurabaya.id/tangkap layar

SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya memperketat penagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), terutama terhadap pemilik properti yang memiliki tunggakan. Sasaran penagihan tidak hanya warga yang tinggal di Surabaya, tetapi juga investor yang mempunyai aset tanah dan bangunan di Kota Pahlawan meski berdomisili di luar daerah.

Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mengoptimalkan penerimaan daerah. Bapenda mulai menyasar kawasan perumahan atau klaster dengan memanfaatkan pendataan objek pajak agar penagihan lebih tepat sasaran.

Kepala Bidang PBB dan BPHTB Bapenda Kota Surabaya, Siti Miftahul Jannah, mengatakan kepemilikan tanah yang hanya dijadikan investasi menjadi salah satu tantangan dalam penagihan pajak. Sebab, pemilik yang tidak menempati propertinya berpotensi melewatkan jatuh tempo pembayaran hingga tunggakan menumpuk.

“Sering kali tanah hanya dibeli sebagai bentuk investasi, namun pemiliknya berada di luar kota. Ketika jatuh tempo, pembayaran PBB sering terabaikan dan menumpuk hingga satu atau dua tahun,” ujar Siti Miftahul Jannah.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, Bapenda Surabaya memperkuat koordinasi dengan sejumlah pihak, termasuk melalui integrasi data perumahan bersama Cipta Karya. Pendataan ini digunakan untuk mengidentifikasi objek pajak yang memiliki tunggakan sehingga petugas dapat melakukan penagihan secara lebih terarah.

Di tengah upaya mengejar tunggakan, Bapenda Surabaya juga menawarkan program keringanan pajak bagi masyarakat. Salah satunya berupa penghapusan sanksi administratif atau pemutihan denda PBB sebesar 100 persen bagi wajib pajak yang memenuhi ketentuan program.

Miftah menjelaskan, pembebasan denda diberikan kepada wajib pajak yang melunasi pokok PBB, mulai dari tahun 1994 hingga tahun berjalan, sesuai ketentuan program yang berlaku.

“Penghapusan sanksi administratif diberikan kepada wajib pajak yang melunasi pokok PBB mulai tahun 1994 hingga tahun berjalan,” jelasnya.

Program tersebut diharapkan menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk menyelesaikan tunggakan tanpa terbebani denda administratif. Dengan begitu, kewajiban pajak yang belum dibayar dapat segera dituntaskan.

Tak hanya PBB, Bapenda Surabaya juga memberikan keringanan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Potongan BPHTB hingga 45 persen diberlakukan pada periode program bulan ini.

Menurut Miftah, besaran diskon terbesar ditujukan bagi properti dengan Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) di bawah Rp1 miliar. Kebijakan ini diharapkan membantu masyarakat yang ingin memiliki rumah atau properti di Surabaya.

“Diskon terbesar diberikan kepada properti dengan NPOP di bawah Rp1 miliar sebagai bentuk dukungan pemerintah bagi masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah yang memiliki impian bermukim di Surabaya,” tuturnya.

Masyarakat yang ingin memanfaatkan program tersebut perlu memastikan persyaratan, periode berlaku, serta ketentuan penghitungan keringanan kepada Bapenda Surabaya.

Bapenda Surabaya mencatat target penerimaan PBB tahun ini mencapai Rp1,7 triliun. Hingga saat ini, realisasinya disebut telah mencapai 75 persen dari target yang ditetapkan.

Sementara itu, penerimaan BPHTB ditargetkan sebesar Rp1,5 triliun. Bapenda berharap optimalisasi penagihan, kepatuhan wajib pajak, serta pemanfaatan program keringanan dapat membantu pencapaian target penerimaan hingga akhir tahun.

Miftah mengimbau masyarakat agar tidak menunda pembayaran pajak, terutama bagi pemilik tanah dan bangunan yang masih memiliki tunggakan.

“Kita mengimbau agar warga segera menyelesaikan kewajiban pajaknya demi mendukung pertumbuhan dan pembangunan infrastruktur Kota Surabaya yang lebih baik,” pungkasnya.

Penerimaan dari pajak daerah menjadi salah satu sumber pendanaan pembangunan kota. Karena itu, kepatuhan wajib pajak, termasuk pemilik properti yang tinggal di luar Surabaya, menjadi bagian penting dalam mendukung pembiayaan berbagai kebutuhan masyarakat.

Editor: Arif Ardliyanto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut