Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Bupati Ponorogo Nonaktif Sugiri Sancoko Divonis 6 Tahun 6 Bulan Penjara
Advertisement . Scroll to see content

Mantan Kadis ESDM Jatim Didakwa Terima Rp4,09 Miliar, Ini Rincian Aliran Uangnya

Rabu, 14 Oktober 2026 | 16:19 WIB
  • author Lukman Hakim
Mantan Kadis ESDM Jatim Didakwa Terima Rp4,09 Miliar, Ini Rincian Aliran Uangnya
Mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aris Mukiyono, menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya. (Foto : istimewa).

SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur (Jatim), Aris Mukiyono, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Rabu (14/10/2026). Ia didakwa menerima uang pungutan liar (pungli) senilai Rp4,09 miliar terkait pengurusan perizinan pertambangan dan pengusahaan air tanah.

Sidang perkara ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Cokia Ana Pontia. Selain Aris Mukiyono, skandal dugaan pungli ini juga menyeret dua pejabat Dinas ESDM Jatim lainnya sebagai terdakwa, yakni Hermawan (Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah) dan Ertika Dinawati (Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah).

Dalam berkas dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Demy Febriana dan Iwan Nuzuardi, Aris dinilai telah menyalahgunakan kewenangan jabatannya untuk memeras pemohon izin di lingkungan Dinas ESDM Jatim. “Terdakwa menggunakan kewenangannya dalam proses disposisi, evaluasi, pemeriksaan, persetujuan, hingga penandatanganan dokumen perizinan untuk meminta dan menerima sejumlah uang dari pemohon,” tegas JPU Iwan Nuzuardi di hadapan majelis hakim.

Iwan menguraikan, setoran uang tersebut digunakan sebagai penentu "pelicin" atau percepatan penerbitan berbagai dokumen krusial. Mulai dari rekomendasi teknis, Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi, hingga IUP Operasi Produksi. Dokumen-dokumen ini diproses di Dinas ESDM Jatim sebelum diteruskan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jatim.

Berdasarkan dakwaan jaksa, akumulasi penerimaan uang tidak sah yang mengalir ke Aris Mukiyono mencapai Rp4,09 miliar. Aliran dana tersebut diterima melalui beberapa pihak perantara. Antara lain, Rp1,50 miliar melalui Ony Setiawan, Rp1,64 miliar melalui Dewi Kurniawati, Rp445 juta melalui Ertika Dinawati dan Rp400 juta melalui Hermawan. 

"Penerimaan uang tersebut tidak memiliki dasar pemungutan resmi dan tidak pernah dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sesuai ketentuan hukum," tambah Iwan.

Sebagai informasi, nama Ony Setiawan turut disebut dalam berkas perkara. Namun, proses hukum terhadap Ony dihentikan (SP3) karena yang bersangkutan meninggal dunia saat berada di dalam tahanan.

Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Mengingat banyaknya saksi yang akan dipanggil untuk membuktikan dakwaan, Ketua Majelis Hakim Cokia Ana Pontia memutuskan untuk menggelar persidangan secara maraton. "Karena saksi yang akan dihadirkan sangat banyak, maka sidang akan digelar tiga kali dalam seminggu, yakni setiap hari Senin, Rabu, dan Jumat," kata Cokia menutup persidangan.

Editor: Arif Ardliyanto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut