Geger! Belasan Karyawan Resto Ayam Goreng di Sidoarjo Diduga Disekap, Pemilik WNA Diamankan
Salah satu karyawan bernama Bilal mengaku awalnya melamar pekerjaan sebagai koki. Namun, menurut pengakuannya, situasi yang dihadapi di tempat kerja tidak sesuai dengan harapannya.
"Kalau saya kan melamar jadi koki, tapi ternyata perlakuannya seperti ini," kata Bilal.
Keterangan para pekerja tersebut menjadi bagian penting dalam proses pemeriksaan untuk mengetahui kronologi kejadian, kondisi kerja, serta dugaan pelanggaran yang dilaporkan.
Kapolresta Sidoarjo AKBP Bobby A. Condroputra membenarkan bahwa dugaan penyekapan karyawan di restoran ayam goreng kawasan Geluran, Taman, tengah ditangani oleh jajarannya.
"Saat kasus tersebut sedang ditangani anggota kami di Satres PPA dan TPPO Polresta Sidoarjo," ujar Bobby.
Penanganan dilakukan oleh satuan yang memiliki kewenangan menangani perkara terkait perlindungan perempuan dan anak serta tindak pidana perdagangan orang. Pemeriksaan terhadap para pekerja diperlukan untuk mendalami laporan yang telah diterima.
Sementara itu, Wakil Bupati Sidoarjo Mimik Idayana turut mendatangi lokasi penggerebekan. Ia menyatakan pemerintah daerah telah berkoordinasi dengan kepolisian dan pihak imigrasi untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.
"Segera kita tindaklanjuti, kita sudah koordinasi dengan Polresta Sidoarjo dan Imigrasi," tegas Mimik.
Keterlibatan sejumlah instansi tersebut diperlukan untuk menindaklanjuti aspek hukum dan keimigrasian yang berkaitan dengan pemilik usaha berkewarganegaraan asing.
Usai penggerebekan, DW selaku pemilik restoran diamankan di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Surabaya untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara itu, belasan karyawan yang diduga menjadi korban dibawa ke Markas Komando Satuan Reserse PPA dan TPPO Polresta Sidoarjo. Mereka dimintai keterangan guna membantu penyidik mendalami dugaan penyekapan dan pelecehan seksual yang dilaporkan.
Kasus ini masih dalam penanganan aparat. Pemeriksaan lebih lanjut diharapkan dapat mengungkap kronologi kejadian, memastikan kondisi para pekerja, serta menentukan langkah hukum berdasarkan bukti dan keterangan yang diperoleh.
Editor: Arif Ardliyanto