Silang Pendapat Pengamanan Demo Surabaya: Kritik KontraS vs Penjelasan Kapolda Jatim
SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Surabaya mengecam tindakan aparat kepolisian dalam pengamanan demonstrasi di depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Kamis (22/10/2026).
Kepala Biro Kampanye HAM KontraS Surabaya, Zaldi Maulana, mengatakan berdasarkan pemantauan langsung di lapangan, demonstrasi berlangsung damai dan tertib. Pihaknya mengaku tidak melihat adanya ancaman kekerasan atau gangguan ketertiban umum yang dilakukan massa aksi.
“Tindakan tersebut mengancam kebebasan menyampaikan pendapat dan hak warga atas rasa aman,” ujar Zaldi dalam keterangan tertulis, Jumat (23/10/2026).
Zaldi mengungkapkan, tim pemantauan KontraS Surabaya mencatat sejumlah dugaan pelanggaran selama pengamanan demonstrasi. Di antaranya penggeledahan barang bawaan, pemeriksaan telepon seluler, hingga pemotretan kartu tanda penduduk (KTP) terhadap sejumlah warga yang hendak menuju lokasi aksi.
Menurut dia, sejumlah anggota pers mahasiswa yang hendak melakukan peliputan juga dilaporkan mengalami penggeledahan. Tindakan itu disebut dilakukan tanpa menunjukkan kartu tanda anggota kepolisian, bahkan disertai tuduhan “Anarko” terhadap peserta aksi.
Selain itu, KontraS menerima laporan adanya warga yang dipaksa pulang dan dilarang bergabung dalam demonstrasi. Pihaknya juga menerima laporan dugaan pemukulan oleh petugas kepolisian terhadap sejumlah peserta aksi sebelum mereka ditangkap. “Dugaan kekerasan tersebut harus diperiksa secara transparan dan akuntabel,” tegasnya.
KontraS Surabaya juga menyoroti penanganan 11 orang yang diamankan polisi sebelum demonstrasi berlangsung. Berdasarkan keterangan Polda Jawa Timur, mereka terdiri atas dua mahasiswa dan sembilan warga sipil. Polisi menyebut telah menyita sejumlah barang, di antaranya tiner, minuman keras, knuckle, dan telepon seluler.
Editor: Arif Ardliyanto