Sindikat Scamming Internasional di Sidoarjo Terbongkar, 8 WNA Vietnam Ditangkap Polisi
SIDOARJO, iNewsSurabaya.id – Praktik penipuan online atau scamming yang diduga melibatkan jaringan internasional terbongkar di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Satreskrim Polresta Sidoarjo menangkap delapan warga negara asing (WNA) asal Vietnam yang diduga menjalankan aktivitas penipuan dari sebuah rumah di kawasan perumahan Citra Garden, Desa Entalsewu, Kecamatan Buduran.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Surabaya mengenai dugaan penyalahgunaan izin tinggal oleh warga negara asing di wilayah Jawa Timur. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan oleh Satreskrim Polresta Sidoarjo hingga berujung pada penangkapan delapan orang tersebut.
Kapolresta Sidoarjo AKBP Bobby A. Condroputra mengatakan, para WNA yang diamankan berusia antara 19 hingga 32 tahun. Selain diduga menyalahgunakan izin tinggal, mereka juga disinyalir terlibat dalam praktik penipuan online berskala internasional.
"Dari ungkap kasus ini, kami berhasil melakukan pengamanan terhadap 8 WNA asal Vietnam yang diduga melakukan scamming," ujar Bobby.
Polisi menduga rumah yang disewa di kawasan perumahan Citra Garden tersebut digunakan sebagai pusat operasional aktivitas penipuan online. Dari lokasi itu, para terduga pelaku diduga menjalankan aksi yang menyasar korban, termasuk warga negara Vietnam sendiri.
Salah satu korban yang teridentifikasi merupakan warga negara Vietnam. Korban tersebut dilaporkan mengalami kerugian hingga jutaan rupiah akibat dugaan penipuan yang dilakukan para pelaku.
Editor: Arif Ardliyanto