Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kejari Surabaya Selidiki Dugaan Korupsi Proyek Jargas Rp2,3 Triliun
Advertisement . Scroll to see content

Sidang Dana Hibah Jatim, KPK Buka Peluang Periksa Khofifah dan Adhy Karyono

Kamis, 29 Oktober 2026 | 12:22 WIB
  • author Lukman Hakim
Sidang Dana Hibah Jatim, KPK Buka Peluang Periksa Khofifah dan Adhy Karyono
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa. (Foto : istimewa).

SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menjadwalkan pemeriksaan Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa dan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Jatim Adhy Karyono dalam sidang kasus dugaan korupsi dana hibah Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Jatim periode 2019–2024.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Handoko Alfiantoro mengatakan, tim penyidik dan penuntut masih berfokus pada pemeriksaan saksi yang dijadwalkan dalam persidangan perkara yang sedang berjalan.

“Kalau untuk Ibu Gubernur, nanti kita lihat fakta selanjutnya,” ujar Handoko usai sidang kasus dugaan korupsi dana hibah Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Jatim periode 2019–2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (29/10/2026).

Handoko menyebut, pemeriksaan saksi dari lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim dilakukan secara bertahap. Pada hari yang sama, KPK memanggil sejumlah saksi dari beberapa organisasi perangkat daerah (OPD), di antaranya Dinas Cipta Karya, Bina Marga, dan bagian kesejahteraan rakyat.

Menurut dia, pemeriksaan juga telah menyasar sejumlah pihak dari lingkungan sekretariat daerah dan kelompok masyarakat (pokmas).

“Secara berkala sudah kita panggil. Dari pekan kemarin juga sudah kita panggil dari beberapa klaster, dari klaster setwan sama pemprov juga sudah kita panggil, dari pokmas juga secara bertahap. Hari ini pun dari Pemprov Jatim sudah kita panggil,” katanya.

Terkait kemungkinan pemeriksaan Adhy Karyono, Handoko menegaskan belum ada agenda pemanggilan terhadap Sekdaprov Jatim tersebut untuk sementara waktu. “Untuk sementara ini belum kita panggil,” kata Handoko saat ditanya mengenai kemungkinan pemeriksaan Adhy Karyono.

Dia menjelaskan, pemanggilan saksi berikutnya akan disesuaikan dengan kebutuhan pembuktian di persidangan serta perkembangan fakta yang terungkap. Handoko juga mengingatkan bahwa pemeriksaan saksi berada dalam batas-batas yang ditentukan majelis hakim. “Kita lihat kebutuhan nanti. Kalau misalnya cukup, ya sudah,” ujarnya.

Handoko turut menyinggung bahwa dalam perkara dana hibah sebelumnya yang menjerat Sahat Tua Simanjuntak, Sekdaprov dan Gubernur Jatim pernah dipanggil untuk memberikan keterangan. Namun, dia menegaskan bahwa kebutuhan pemeriksaan dalam perkara yang sedang berjalan akan ditentukan berdasarkan perkembangan persidangan.

Dalam pemeriksaan saksi pada perkara dana hibah kali ini, KPK juga memanggil sejumlah pihak dari lingkungan Pemprov Jatim. Handoko menyebut saksi berasal dari beberapa dinas dan unsur sekretariat daerah.

Meski demikian, saat ditanya mengenai kemungkinan pemanggilan pejabat lebih tinggi di lingkungan Pemprov Jatim, termasuk Gubernur Khofifah, Handoko belum memberikan kepastian. “Sementara masih kita fokus ke pemeriksaan hari ini,” katanya.

Sementara itu, pada Kamis (29/10/2026), Jaringan Kawal Jawa Timur (Jaka Jatim) juga menggelar aksi di Pengadilan Tipikor Surabaya. Koordinator Lapangan Jaka Jatim, Musfiq, mendesak KPK mempercepat penanganan 12 tersangka yang menurut catatan mereka masih belum disidangkan dalam tiga klaster perkara.

Jaka Jatim meminta KPK menuntaskan pengusutan secara menyeluruh, termasuk mendalami dugaan keterlibatan pihak lain dari unsur legislatif maupun eksekutif apabila ditemukan bukti yang cukup.

Diketahui, Pengadilan Tipikor Surabaya saat ini tengah menyidangkan perkara dugaan korupsi dana hibah pokir DPRD Jatim klaster AS, eks salah satu pimpinan DPRD Jatim.  Keempat terdakwa yakni Achmad Yahya (swasta dari Kabupaten Pasuruan), Wahid Ruslan (swasta dari Kabupaten Bangkalan), M Fathullah (swasta dari Kabupaten Pasuruan), dan Moch Mahrus (swasta dari Kabupaten Probolinggo/eks anggota DPRD Jatim 2024- 2029). 

Editor: Arif Ardliyanto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut