Polda Jatim Bongkar Penyelewengan BBM dan LPG Subsidi, Kerugian Negara Rp35,7 Miliar
Senin, 02 November 2026 | 12:07 WIB
Dekananto berharap, penegakan hukum tersebut dapat menjaga distribusi BBM dan LPG bersubsidi agar tepat sasaran, sehingga masyarakat yang berhak, termasuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), tidak dirugikan akibat praktik penyelewengan. "Kami akan melakukan pengawasan untuk mengantisipasi agar tidak ada penyimpangan BBM dan LPG bersubsidi," pungkasnya.
Editor: Arif Ardliyanto