Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Jajaki Kerja Sama Bisnis, Potensi Kawasan Industri Jatim Dipromosikan ke Taiwan
Advertisement . Scroll to see content

Ekspor 50 Juta Ton Batu Bara, Potensi Margin Perdagangan Capai USD100 Juta

Rabu, 04 November 2026 | 13:23 WIB
  • author Lukman Hakim
Ekspor 50 Juta Ton Batu Bara, Potensi Margin Perdagangan Capai USD100 Juta
Ekspor batu bara langsung, Indonesia berpeluang meraup margin perdagangan lebih besar. (Foto : istimewa).

JAKARTA, iNewsSurabaya.id – Indonesia berpeluang memperoleh margin perdagangan hingga USD100 juta dari ekspor 50 juta ton batu bara jika berperan lebih besar dalam rantai perdagangan internasional. 

Potensi tersebut muncul seiring dorongan pemerintah untuk mengarahkan ekspor sumber daya alam (SDA) langsung ke negara tujuan tanpa melalui negara perantara.

Analis senior Indonesia Strategic and Economics Action Institution, Ronny P. Sasmita, menilai kebijakan ekspor langsung yang didorong Menteri Koordinator Hilirisasi dan Transisi Energi sekaligus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia dapat membuka peluang peningkatan nilai ekonomi bagi Indonesia.

Menurut Ronny, apabila perusahaan nasional mampu mempertahankan margin perdagangan sebesar USD1 per ton dari transaksi 50 juta ton batu bara, potensi margin bruto mencapai USD50 juta. Nilainya dapat meningkat menjadi USD100 juta jika margin perdagangan mencapai USD2 per ton.

"Jika Indonesia mampu mengambil sebagian lebih besar dari aktivitas perdagangan tersebut, tentu ada peluang untuk meningkatkan keuntungan perusahaan nasional, memperluas kegiatan jasa keuangan dan logistik, serta memperkuat penerimaan ekonomi domestik," kata Ronny, Rabu (4/11/2026).

Ia menegaskan, angka tersebut merupakan ilustrasi potensi margin bruto, bukan proyeksi keuntungan bersih. Perhitungan riil tetap harus memperhitungkan biaya pembiayaan, logistik, asuransi, pemasaran, serta risiko transaksi.

Ronny menjelaskan, Indonesia selama ini merupakan produsen dan eksportir besar berbagai komoditas energi dan mineral. Namun, sebagian aktivitas perdagangan, pembiayaan, pemasaran, hingga distribusi internasional masih melibatkan perusahaan yang berkedudukan di negara lain.

Kondisi tersebut berpotensi membuat sebagian margin perdagangan dan keuntungan dari jasa pendukung tercatat di luar Indonesia. Karena itu, kebijakan ekspor langsung dinilai dapat menjadi momentum bagi perusahaan nasional untuk memperluas perannya dalam rantai perdagangan komoditas global.

Selain membuka peluang peningkatan margin, perdagangan langsung juga dinilai dapat memperkuat hubungan antara eksportir Indonesia dan pembeli akhir. Perusahaan nasional berpotensi memperoleh akses informasi yang lebih baik mengenai harga, permintaan pasar, kualitas produk, dan kebutuhan konsumen internasional.

"Jadi, manfaatnya bukan hanya potensi tambahan keuntungan dari margin perdagangan, tetapi juga penguatan posisi perusahaan nasional dalam rantai nilai global," ujarnya.

Meski demikian, Ronny mengingatkan kebijakan ekspor langsung tidak cukup hanya dengan mengalihkan jalur perdagangan. Pemerintah perlu memperkuat perusahaan perdagangan nasional, akses pembiayaan, asuransi, infrastruktur pelabuhan, serta kemampuan pengelolaan risiko harga agar dapat bersaing dengan perusahaan perdagangan internasional.

Pengawasan transaksi juga perlu ditingkatkan untuk mencegah praktik underinvoicing atau pelaporan nilai ekspor lebih rendah daripada nilai transaksi sebenarnya. Pengawasan tersebut dapat dilakukan melalui pencocokan data produksi, dokumen kepabeanan, transaksi perbankan, hingga data impor negara tujuan.

Sementara itu, Dewan Energi Nasional (DEN) menilai kebijakan ekspor SDA langsung ke negara tujuan memiliki dasar ekonomi yang kuat. Anggota DEN Satya Widya Yudha menyebut langkah tersebut berpotensi mengurangi kebocoran margin di rantai perantara, meningkatkan transparansi transaksi, serta memperkuat posisi tawar Indonesia terhadap pembeli akhir.

"Secara teoretis, ekspor langsung memberikan tiga manfaat: mengurangi kebocoran margin di rantai perantara, meningkatkan transparansi transaksi, dan memperkuat hubungan tawar langsung dengan pembeli akhir," kata Satya.

Meski mendukung kebijakan tersebut, Satya mengakui DEN belum memiliki angka pasti mengenai potensi tambahan pendapatan negara dari penerapan ekspor langsung. Perhitungan lebih lanjut masih diperlukan untuk mengetahui manfaat ekonomi yang sebenarnya.

Ronny menilai, apabila diterapkan secara konsisten dengan dukungan tata kelola perdagangan yang kuat, kebijakan ekspor langsung berpotensi meningkatkan nilai ekonomi yang dipertahankan di dalam negeri sekaligus memperkuat kedaulatan ekonomi Indonesia dalam perdagangan komoditas global.

Editor: Arif Ardliyanto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut