Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Dumai Jajaki Kerja Sama dengan BUMN Kawasan Industri di Jatim, Bidik Logistik dan Pergudangan
Advertisement . Scroll to see content

Bisnis Rental Mobil Berujung Petaka, Tiga Kendaraan Tak Kembali dan Uang Rp1,26 Miliar Raib

Jum'at, 06 November 2026 | 07:31 WIB
  • author Lukman Hakim
Bisnis Rental Mobil Berujung Petaka, Tiga Kendaraan Tak Kembali dan Uang Rp1,26 Miliar Raib
Terdakwa Agus Halim saat menjalani sidang di PN Surabaya. (Foto : istimewa).

SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Iming-iming keuntungan dari bisnis penyewaan mobil justru berujung petaka bagi Tjan Stefani Margareta.

Tiga kendaraan yang dibeli untuk usaha rental tak pernah kembali, sementara uang yang diserahkan mencapai Rp1,26 miliar. Kasus dugaan penipuan ini menyeret Agus Halim, residivis perkara pemalsuan BPKB, kembali ke kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam sidang pemeriksaan terdakwa, Agus mengakui pernah menerima uang dari korban. Namun, uang tersebut disebut telah digunakan untuk membayar utang ketika dirinya masih menjadi anggota Koperasi Simpan Pinjam (KSP).

"Uang itu saya gunakan untuk membayar utang saat menjadi anggota KSP. Terhadap korban belum ada pengembalian sama sekali," ujar Agus di hadapan majelis hakim, Kamis (5/11/2026).

Perkara ini bermula sekitar September 2014. Berdasarkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati, Agus bersama istrinya, Erlinda Halim, menawarkan sejumlah mobil kepada korban dengan iming-iming keuntungan dari bisnis rental kendaraan.

Mobil pertama yang ditawarkan adalah Toyota Vellfire tahun 2010 seharga Rp500 juta. Kendaraan tersebut diklaim dapat menghasilkan pendapatan sewa Rp1,5 juta per hari.

Untuk meyakinkan korban, terdakwa menunjukkan dokumen kendaraan berupa BPKB, STNK, dan faktur pembelian. Tertarik dengan tawaran tersebut, Tjan kemudian menyerahkan uang secara bertahap, mulai dari Rp50 juta, Rp100 juta, hingga cek senilai Rp350 juta.

Belum selesai transaksi pertama, Agus kembali menawarkan Toyota NAVI 2.0 V AT tahun 2013 seharga Rp300 juta. Mobil tersebut dijanjikan mampu menghasilkan uang sewa Rp750 ribu per hari.

Korban kembali menyerahkan uang. Pada 23 Oktober 2014, Tjan memberikan uang tunai Rp50 juta sebagai tanda jadi. Selanjutnya, Rp250 juta ditransfer ke rekening BCA atas nama Agus Halim pada 29 Oktober 2014.

Tak berhenti di situ, pada November 2014, Agus dan Erlinda kembali menawarkan Toyota Camry Hybrid AT tahun 2013 seharga Rp450 juta. Mobil tersebut disebut bisa disewakan dengan tarif Rp1 juta hingga Rp1,5 juta per hari.

Untuk transaksi ketiga, korban menyerahkan dua lembar cek Bank Mustika senilai Rp260 juta dan Rp200 juta. Total pembayaran mencapai Rp460 juta, termasuk Rp10 juta yang disebut digunakan untuk biaya servis ketiga kendaraan.

Persoalan muncul ketika Agus dan Erlinda kembali mendatangi korban sekitar Desember 2014. Keduanya meminta ketiga mobil tersebut dengan alasan akan disewakan kepada seseorang. Kendaraan dijanjikan kembali setelah masa sewa berakhir.

Namun, pada Januari 2015, terdakwa dan istrinya kembali mengambil ketiga kendaraan dengan alasan serupa. Setelah itu, ketiga mobil tersebut disebut tidak pernah dikembalikan kepada korban.

Tjan juga tidak pernah menerima uang hasil penyewaan sebagaimana yang dijanjikan. Akibat rangkaian perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian hingga Rp1,26 miliar.

Dalam persidangan, Agus mengakui pernah meminjam uang kepada Tjan sekitar Rp1,5 miliar dengan jaminan BPKB. Uang tersebut, menurut pengakuannya, ditransfer secara bertahap.

Di persidangan, JPU Estik Dilla Rahmawati juga mengorek riwayat hukum terdakwa. Agus membenarkan pernah dua kali menjalani persidangan dalam perkara pemalsuan BPKB.

Ia mengaku pernah dijatuhi hukuman masing-masing 2,5 tahun dan satu tahun penjara. "Benar, saya sudah dua kali diadili dan divonis 2,5 tahun serta satu tahun penjara," ungkapnya.

Agus juga menceritakan, sebelum ditangkap polisi, korban sempat mendatanginya untuk menanyakan pengembalian uang. Menurut terdakwa, korban kemudian meminta persoalan tersebut diselesaikan di Polrestabes Surabaya.

Agus mengaku sempat berboncengan dengan seseorang menuju sebuah kafe di depan kantor kepolisian tersebut. Di lokasi itu, ia disebut diminta membuat pengakuan utang sebelum akhirnya ditangkap sekitar sepekan kemudian.

Atas perkara ini, Agus Halim didakwa melanggar Pasal 492 juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan penipuan secara berlanjut.

Editor: Arif Ardliyanto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut