SURABAYA, iNews.id – Kanwil Kemenkumham Jatim mendorong penerapan restorative justice di area Polda. Kondisi ini terjadi lantaran kejahatan di Jawa Timur menunjukan tren peningkatan.
Data Bareskrim Mabes Polri, sepanjang 2021 terjadi 29.784 kasus tindak pidana di Jatim. Jumlah itu adalah terbesar kedua setelah Sumatera Utara. Untuk itu, Kanwil Kemenkumham Jatim mendorong penerapan restorative justice agar fenomena ini tidak berdampak dan membebani kondisi lapas/ rutan/ LPKA jajarannya. Kondisi ini dibahas dalam rakor membahas pengendalian tingkat kriminalitas nasional khususnya di Jatim hari ini (22/4) di Ruang Rupatama Mapolda Jatim itu diikuti berbagai aparat penegak hukum.
Dari Kanwil Kemenkumham Jatim diwakili Kadiv Pemasyarakatan Teguh Wibowo dan Kalapas Surabaya Jalu Yuswa Panjang. Usai kegiatan Teguh menjelaskan bahwa lapas/ rutan/ LPKA sebagai ‘terminal’ terakhir dalam sistem peradilan pidana punya kepentingan dalam kebijakan penegakan hukum. Karena, sistem pemidanaan dengan hukuman badan hanya akan menambah sesak lapas/ rutan/ LPKA yang ada. Apalagi, lanjut Teguh, Jawa Timur memiliki tingkat kasus tertinggi kedua di Indonesia. “Saat ini, sebanyak 39 lapas/ rutan di Jatim telah dihuni 28.103 warga binaan pemasyarakatan (WBP) atau overkapasitas 109%,” ujar Teguh.
Agar tingkat overkapasitas terkendali, pihak Kanwil Kemenkumham Jatim mendorong aparat penegak hukum lain untuk mulai menggalakkan penegakan keadilan restoratif (Restorative Justice). Pihaknya, tutur Teguh, juga tidak akan tinggal diam. “Kami akan mengoptimalkan peran Balai Pemasyarakatan (Bapas) yang selama ini punye peran penting dalam mempengaruhi keputusan hakim,” terangnya.
Editor : Arif Ardliyanto