Teguh menjelaskan bahwa Pembimbing Kemasyarakatan (PK) yang ada di Bapas berperan penting dalam proses peradilan. Karena PK memiliki dokumen pendukung berupa penilitian kemasyarakatan (litmas). Nah, litmas inilah yang bisa dijadikan bahan pertimbangan hakim dalam mengambil keputusan. “Untuk itu, butuh kesepahaman antar aparat penegak hukum pentingnya penerapan keadilan restoratif,” tegasnya.
Melalui keadilan retoratif, terang Teguh, pihaknya akan fokus mencarikan solusi pemulihan yang adil bagi semua pihak yang terlibat. Baik korban, pelaku hingga masyarakat. Pria asal Jakarta ini menjelaskan bahwa penerapan keadilan restoratif bukan hal baru di jajaran pemasyarakatan. Melalui UU Nomor 11/ 2012, Bapas telah berperan besar dalam menerapkan keadilan restoratif bagi pelaku Anak. “Kami yakin keadilan restoratif tidak hanya untuk pelaku Anak, namun juga bisa diterapkan untuk pelaku dewasa,” jelasnya.
Editor : Arif Ardliyanto