Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Komnas HAM dan FH Ubaya Bahas RUU KUHAP: Soroti Isu HAM, Penyidikan dan Restorative Justice
Advertisement . Scroll to see content

Kejahatan Meningkat, Kemenkumham Jatim Dorong Penerapan Restorative Justice bagi Pelaku Dewasa

Jum'at, 22 April 2022 | 14:03 WIB
  • author Arif Ardliyanto
Kejahatan Meningkat, Kemenkumham Jatim Dorong Penerapan Restorative Justice bagi Pelaku Dewasa
Kanwil Kemenkumham Jatim mendorong penerapan restorative justice di area Polda arena kejahatan cenderungmeningkat

Teguh menjelaskan bahwa Pembimbing Kemasyarakatan (PK) yang ada di Bapas berperan penting dalam proses peradilan. Karena PK memiliki dokumen pendukung berupa penilitian kemasyarakatan (litmas). Nah, litmas inilah yang bisa dijadikan bahan pertimbangan hakim dalam mengambil keputusan. “Untuk itu, butuh kesepahaman antar aparat penegak hukum pentingnya penerapan keadilan restoratif,” tegasnya.

Melalui keadilan retoratif, terang Teguh, pihaknya akan fokus mencarikan solusi pemulihan yang adil bagi semua pihak yang terlibat. Baik korban, pelaku hingga masyarakat. Pria asal Jakarta ini menjelaskan bahwa penerapan keadilan restoratif bukan hal baru di jajaran pemasyarakatan. Melalui UU Nomor 11/ 2012, Bapas telah berperan besar dalam menerapkan keadilan restoratif bagi pelaku Anak. “Kami yakin keadilan restoratif tidak hanya untuk pelaku Anak, namun juga bisa diterapkan untuk pelaku dewasa,” jelasnya. 

Editor: Arif Ardliyanto

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut