JAKARTA, iNews.id – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI mendeteksi ada endapan dana pemerintah daerah (Pemda) di bank. Tak tanggung-tanggung, dana yang mengendap mencapaai Rp202,35 triliun pada Maret 2022.
Keberadaan dan pemda yang mengendap ini diungkapkan Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani yang menemukan ada dana yang sengaja diendapkan. “Dana pemerintah daerah (pemda) yang mengendap di bank mencapai Rp202,35 triliun pada Maret 2022,” katanya.
Pada periode Maret 2020 dan 2021, dana pemda diperbankan bisa dijaga di bawah Rp200 triliun yakni sebesar Rp177,52 triliun dan Rp182,3 triliun.
“Ini menggambarkan sebetulnya pemda punya potensi besar untuk mendorong pemulihan ekonomi dengan menggunakan dananya, APBD-nya untuk bisa mengakselerasi pemulihan di masing-masing daerah,” kata Menkeu dalam Konferensi Pers APBN KiTa yang dilaporkan Antara, Rabu (20/4/2022).
Editor : Arif Ardliyanto