SURABAYA, iNews.id - Wakil Ketua Komisi VI DPR RI yang juga Ketua DPD Golkar Jawa Timur (Jatim) M Sarmuji menilai Peraturan Pemerintah (Perpres) 104 Tahun 2021 tentang Rincian APBN tahun Anggaran 2022 perlu direvisi.
Pada Pasal 5 ayat (4) Perpres tersebut, dana desa tahun 2022 diatur penggunaannya untuk program perlindungan sosial.
Antara lain, bantuan langsung tunai (BLT) desa paling sedikit 40 persen, program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20 persen, dukungan pendanaan penanganan COVID-19 paling sedikit 8 persen.
"Sisanya atau 32 persen baru digunakan untuk program sektor prioritas lainnya," katanya, Senin (25/4/2022).
Dia mengatakan, Perpres 104 menghambat pembangunan desa karena tingginya persentase BLT Dana Desa.
“Kami meminta pemerintah untuk segera merevisi Perpres 104 karena persentase BLT Dana Desa yang terlalu tinggi sehingga menghambat pembangunan di desa,” ujarnya.
Sarmuji menyebutkan, sudah saatnya pemerintah merevisi Perpres 104 karena pandemi COVID-19. Sehingga, sudah saatnya pemerintah merevisi Perpres tersebut agar pembangunan di desa kembali bisa diteruskan.
"Sisa anggaran 32 persen dari total Dana Desa tidaklah cukup untuk melakukan program pembangunan desa,” ujarnya.
Ketua Keluarga Alumni Universitas Jember (KAUJE) ini menilai bahwa, program perlindungan sosial harus kembali menjadi kewenangan pemerintah pusat.
"Ini agar Dana Desa kembali diperuntukkan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan dan pemberdayaan masyarakat," terangnya
Editor : Ali Masduki