get app
inews
Aa Text
Read Next : Begini Cara Komplotan Pencuri Kabel PJU Bekerja, Kerugian Pemkot Surabaya Hingga Rp12 Miliar

Tren Positif, Surabaya Klaim PPKM Level I

Kamis, 12 Mei 2022 | 22:50 WIB
header img
PPKM di Kota Surabaya diklaim sudah masuk pada Level 1, karena tidak ada perkembangan penyebaran virus covid-19

Melihat adanya kesalahan pada sistem, Dinkes Surabaya segera melakukan konfirmasi ke Public Health Emergency Operations Center (PHEOC) Kemenkes RI terkait ratio tracing pada aplikasi Indikator PPKM Kemenkes. Pasalnya, aplikasi Silacak milik Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya yang terkoneksi dengan Kemenkes sudah melebihi target. “Pihak PHEOC merespons akan melakukan pengecekan dan verifikasi kembali,” paparnya.

Pada tanggal 10 Mei 2022, sekitar pukul 12.00 – 13.00 WIB, indikator Level Kota Surabaya sudah berubah menjadi Level 1 dengan ratio tracing 1:31. Akan tetapi, Surat Edaran (SE) Inmendagri terkait Level PPKM wilayah yang dikeluarkan pada tanggal 10 Mei 2022, Kota Surabaya berada pada Level 2. Padahal, sesuai dengan indikator level pada aplikasi Kemenkes, tanggal 10 Mei 2022 Kota Surabaya berada pada Level 1.

“Kemungkinan SE Inmendagri mengacu pada kondisi Indikator PPKM Kota Surabaya per tanggal 07 Mei 2022. Pada tanggal itu kondisi aplikasi belum dapat melakukan penarikan data secara stabil dan optimal dalam sistem, terutama pada indikator tracing” terangnya.

Apabila dilihat pada aplikasi Kemenkes per tanggal 12 Mei 2022, Kota Surabaya berada pada Level 1 sesuai dengan asesmen situasi Covid-19. Meski saat ini terdapat peningkatan kasus konfirmasi dan rawat inap rumah sakit, namun situasi Covid-19 di Kota Surabaya masih terkendali. Nanik pun menjabarkan perbandingan 8 indikator PPKM Surabaya pada tanggal 10 Mei dengan 12 Mei 2022, berdasarkan aplikasi Kemenkes.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut