get app
inews
Aa Read Next : Bank Jatim Serahkan CSR Sepeda Ambulans ke RSUD Kanjuruhan

150 Sapi Terpapar PMK, Bupati Malang Tutup Pasar Hewan

Minggu, 15 Mei 2022 | 10:12 WIB
header img
Pemerintah Kabupaten Malang menutupan semua pasar hewan hingga waktu tidak ditentukan.

MALANG, iNews.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang mengeluarkan Surat Edaran (SE) mengenai wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan. SE tersebut meminta supaya pasar hewan di Malang ditutup supaya wabah ini tidak menyebar.

Surat Edaran ini bernomor 800/3699/35.07.201/2022 dan ditandatangani Bupati Malang, M Sanusi, Kamis (12/5/22). Ada lima poin dalam SE tersebut. Di antaranya membatasi lalu lintas dari dan menuju Kabupaten Malang. Penutupan semua pasar hewan hingga waktu tidak ditentukan. Kemudian, menghentikan operasional tempat pemotongan hewan (TPH) milik perorangan dan mengalihkan pemotongan ke Rumah Pemotongan Hewan.

Selanjutnya melakukan tindakan pencegahan dengan penyemprotan desinfektan di sekitar kandang dan pasar hewan, serta seleksi ketat penyembelihan ternak ruminansia di Rumah Potong Hewan (RPH).

“SE Bupati tersebut sebagai langkah pencegahan penularan PMK di Kabupaten Malang. Sebab tingkat penularan PMK ini mencapai 100 persen,” ungkap Kepala Bidang Kesehatan Hewan Dinas Peternakan Kabupaten Malang, drh Woro Hamrukmi.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut