Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Terbongkar! Modus Licik Penyelundupan 39 Ribu Benih Lobster Rp5 Miliar ke Singapura, Begini Aksinya
Advertisement . Scroll to see content

Petugas Gabungan Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Tujuan Singapura di Juanda

Selasa, 17 Mei 2022 | 18:24 WIB
  • author Arif Ardliyanto
Petugas Gabungan Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Tujuan Singapura di Juanda
Petugas gabungan keamanan Bandara Internasional Juanda Surabaya, di Sidoarjo berhasil menggagalkan penyelundupan lobster

Penyelundupan benih lobster ini, lanjut Heru, melanggar pasal 102A UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar.

Editor: Arif Ardliyanto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut