Petugas Gabungan Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Tujuan Singapura di Juanda
Selasa, 17 Mei 2022 | 18:24 WIB
Penyelundupan benih lobster ini, lanjut Heru, melanggar pasal 102A UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar.
Editor : Arif Ardliyanto