get app
inews
Aa Text
Read Next : FIFA Marah Besar, Israel Terancam Dicoret dari Keanggotaan Lebih Cepat, Ini Alasannya

Terbunuhnya Jurnalis Palestina Langgar Hukum Humaniter

Selasa, 17 Mei 2022 | 22:10 WIB
header img
Shireen Abu Akleh. (Foto: Istimewa)

SURABAYA, iNews.id - Terbunuhnya Shireen Abu Akleh, seorang jurnalis senior AlJazeera, menjadi perbincangan yang cukup menuai kontroversi di media sosial. 

Abu Akleh tertembak ketika sedang menjalankan tugasnya sebagai jurnalis di daerah konflik antara Israel dan Palestina. 

Hal tersebut jelas merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia dan hak publik untuk mendapatkan informasi. Itulah yang disampaikan oleh Muttaqien SIP MA PhD, ahli studi Timur Tengah Universitas Airlangga.

“Di antara Hak Asasi Manusia yang harus dijunjung tinggi itu kan kebebasan berpendapat, kebebasan menyampaikan pikiran, maupun kebebasan mendapatkan informasi,” jelasnya.

Ia juga mengatakan bahwa, dalam melaksanakan tugasnya, seorang jurnalis mendapatkan perlindungan dari sisi hukum, termasuk hukum internasional. 

Terlebih bagi Shireen Abu Akleh yang bertugas di wilayah konflik. Menurutnya, di wilayah konflik dan perang seperti itu ada perlindungan hukum bagi kalangan jurnalis yang diatur dalam konvensi internasional. 

“Misalnya konvensi Den Haag tahun 1907, konvensi Jenewa tahun 1949, termasuk juga Statuta Roma yang berkaitan dengan hukum-hukum internasional tentang perang dan humanitarian law. (Peristiwa) ini satu pelanggaran hukum internasional,” ujarnya.

Editor : Ali Masduki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut