KEDIRI, iNews.id - Warga dusun Mangli Desa Puncu Kecamatan Puncu Kabupaten Kediri menggelar aksi damai di depan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) di Jalan Veteran Kota Kediri, Senin (23/5).
Puluhan massa yang mengatasnamakan warga Paguyuban Mangli Bersatu menolak perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) yang diajukan perusahaan perkebunan kopi PT Mangli Dian Perkasa.
Korlap aksi Paguyuban Mangli Bersatu Sasmito mengatakan, masyarakat menolak pengajuan HGU, karena perusahaan tersebut diduga telah menyalahgunakannya. Selain mengabaikan hak warga, juga melakukan dugaan praktek alih fungsi lahan.
“Kami menolak perpanjangan HGU PT Mangli Dian Perkasa, sesuai PP 86 Tahun 2018 Tentang Reforma Agraria. Sebab, selama ini BPN sudah menutup mata dan telinganya, padahal sudah terjadi pelanggaran di sana,” tegas Sasmito.
Editor : Arif Ardliyanto