BLITAR, iNews.id - Tambang pasir ilegal di Kabupaten Blitar semakin meningkat. Bahkan penambangan yang dilakukan mulai mendekati lokasi warga pemukiman warga Desa Kedawung Kecamatan Nglegok Kabupaten Blitar.
Kondisi ini membuat warga berontak, mereka menolak keberadaan penambang ilegal yang membahayakan warga sekitar. Warga juga memasang spanduk atau baner bukti penolakan yang dilakukan. Selain memasang spanduk, penolakan juga diwujudkan dengan menggeruduk Kantor Desa Kedawung. Warga berdalih, aktivitas penambangan pasir merugikan warga, karena banyak kendaraan yang keluar masuk pemukiman dan merusak jalan.
Wikanti, salah satu warga mengatakan, aktivitas penambangan pasir di sepanjang sungai aliran lahar Gunung Kelud ini sudah ada sejak lama. Terdapat banyak titik tambang, dengan pengambilan pasir material vulkanik ini menggunakan alat berat.
“Lokasi tambang yang hanya radius 200 meter dari permukiman, sebenarnya sudah membuat warga tidak tenang. Karena suara bising keluar masuknya truk pengangkut pasir dan rusaknya jalan akses menuju desa itu,” katanya.
Editor : Arif Ardliyanto