Dia menambahkan, sebagian besar warga setempat juga menggantungkan hidup dari penambangan pasir Kelud itu. Gejolak timbul, ketika ada seorang warga di RT 5 RW 8 menjual pasir di lahan pekarangannya. Padahal, warga setempat sudah membuat konsensus bersama, penambangan tidak boleh dilakukan di area pemukiman.
“Kami itu sudah lama sepakat, pokoknya tambang di tanah yang kena pajak gak boleh. Lha ini ada warga mulai menjual pasir di lahannya yang kena pajak. Kalau dibiarkan iso mrantak (melebar) ke permukiman,” ujarnya
Kepala Desa Kedawung Abdul Rahman mengaku warga membuat baner atau spanduk lalu dipasang diberbatasan dengan area paling dekat dengan permukiman. Namun pemasangan baner tersebut diabaikan oleh penambang, lalu warga melakukan protes ke Kantor Desa Kedawung. “Puluhan warga Desa Kedawung lalu ke kantor desa. Mereka protes, atas penambangan di tanah pemajakan warga, meminta agar segera dihentikan,” ungkap Kepala Desa Kedawung
Rahman menjelaskan, warga juga menuntut penambang memberikan kontribusi untuk perbaikan jalan dan membenahi pipa saluran air bersih bagi warga sekitar. Karena maraknya aktivitas penambangan sepanjang sungai, membuat debit air sumur warga makin mengecil lalu mengering. Polres Blitar Kota langsung menurunkan anggota ke lokasi yang kian memanas oleh aksi penolakan warga.
Editor : Arif Ardliyanto