Pemulihan Pencemaran Sungai Yang Terjadi Di Sungai Ciliwung sebagai berikut :
1. Presiden Republik Indonesia untuk melakukan koordinasi, pembinaan dan pengawasan kinerja Gubernur DKI Jakarta dan Gubernur Jawa Barat dalam pengelolaaan sampah.
2. Melakukan peningkatan layanan pengelolaan sampah di Wilayah Provinsi DKI Jakarta Dan Provinsi Jawa Barat.
3. Meminta Gubernur DKI Jakarta Dan Gubernur Jawa Barat Membersihkan sampah-sampah plastik yang melilit pada 1332 pohon disepanjang Bantaran Ciliwung dan menghilangkan bau kotoran seperti kotoran manusia di Ciliwung.
4. Gubernur jabar membersihkan sampah plastik yang tertimbun dalam tanah bantaran ciliwung dan mengangkat sampah yang melilit dipohon-pohon tepi sungai sepanjang Bogor hingga Depok
5. Penyediaan sarana pengolahan sampah di setiap desa/ kelurahan (tempat sampah dan Penyediaan TPST 3R) di setiap desa/kelurahan yang berbatasan dengan Bantaran Sungai.
6. Gubernur DKI Jakarta melakukan pembersihan plastik yang terpendam dibantaran ciliwung wilayah kecamatan Jagakarsa Jakarta Selatan.
7. Membentuk Satgas untuk mengantisipasi warga yang membuang sampah ke Sungai Ciliwung.
8. Mendorong budaya pemilahan sampah dari rumah
9. Menetapkan daerah sempadan sungai yang tersisa sebagai kawasan lindung taman riparian resapan air yang dikelola bersama komunitas sungai ciliwung di tiap pangkalan, untuk memelihara fungsi sempadan sebagai kawasan lindung sesuai ketentuan rencana tata ruang wilayah
10. Memulihkan kualitas air Sungai Ciliwung dengan mengendalikan sumber-sumber pencemaran rumah tangga.
Editor : Ali Masduki