Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Mikroplastik di Udara Picu Gangguan Imun Otak, Ecoton Desak Pemerintah Bertindak
Advertisement . Scroll to see content

Ecoton Somasi Presiden, Gubernur DKI Jakarta dan Gubernur Jabar

Selasa, 24 Mei 2022 | 16:23 WIB
  • author Ali Masduki
Ecoton Somasi Presiden, Gubernur DKI Jakarta dan Gubernur Jabar
Ecoton melayangkan somasi di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta. (Foto: Ecoton)

Ecoton mengancam akan mengajukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, jika waktu 60 (enam puluh) hari kerja setelah diterimanya pemberitahuan (SOMASI) ini permintaan – permintaan tidak dipenuhi.

"Kami mewakili kepentingan lingkungan hidup dan sebagai yayasan lingkungan hidup yang telah memiliki akta pendirian yang telah disahkan oleh Kementerian Hukum Dan HAM Akan mengajukan Gugatan kepada Presiden Republik Indonesia, Gubernur DKI Jakarta dan Gubernur Jawa Barat di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta," tandas Prigi.

Editor: Ali Masduki

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut