get app
inews
Aa Text
Read Next : Perairan Tercemar Mikroplastik, Pelajar di Banyuwangi Jadi Detektif Sungai

Ecoton Somasi Presiden, Gubernur DKI Jakarta dan Gubernur Jabar

Selasa, 24 Mei 2022 | 16:23 WIB
header img
Ecoton melayangkan somasi di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta. (Foto: Ecoton)

Ecoton mengancam akan mengajukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, jika waktu 60 (enam puluh) hari kerja setelah diterimanya pemberitahuan (SOMASI) ini permintaan – permintaan tidak dipenuhi.

"Kami mewakili kepentingan lingkungan hidup dan sebagai yayasan lingkungan hidup yang telah memiliki akta pendirian yang telah disahkan oleh Kementerian Hukum Dan HAM Akan mengajukan Gugatan kepada Presiden Republik Indonesia, Gubernur DKI Jakarta dan Gubernur Jawa Barat di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta," tandas Prigi.

Editor : Ali Masduki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut