KEDIRI, iNews.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri memusnahkan ribuan barang bukti sitaan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). Pelaksanaan pemusnahan dilakukan di halaman belakang Kantor Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Rabu (25/5/2022).
Barang bukti yang dimusnahkan sabu-sabu sebanyak 173,88 gram Sabu-sabu dan seperangkat alat hisap, ganja kering sebanyak 231,9 gram, obat keras berbahaya 50.580 butir pil Double L.
Selanjutnya barang bukti narkoba dimasukkan kedalam tong untuk dimusnahkan. Pemusnahan seluruh barang bukti narkoba dengan cara dibakar, yang dilakukan oleh Kepala Kejaksaan, dan tamu undangan dari Kepolisian, BNN, Dinas Kesehatan dan Pengadilan Kota Kediri.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kediri Novika Muzairah Rauf mengatakan, barang bukti yang kami musnahkan hari ini, barang bukti yang sudah mempunyai kekuatan gang tetap (inkracht). Barang bukti mulai dalam 8 bulan terakhir, mulai Agustus tahun 2021 sampai April 2022.
“Barang bukti yang kami musnahkan tadi keseluruhan ada sekitar ratusan juta rupiah. Pasalnya yang paling menonjol yaitu narkoba jenis sabu sabu sebanyak 173,88 gram Sabu-sabu,“ terang Novika Muzairah Rauf,Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kediri.
Novika menambahkan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut barang bukti yang sudah selesai sidang dan para tersangkanya sudah dipenjara, dan pemusnahan ini juga sudah sesuai dengan jaksa pengacara negara.
“Jadi barang bukti ini, sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, sehingga di lakukan eksekusi oleh jaksa pengacara negara,” pungkas Novika Muzairah Rauf.
Peredaran narkoba di Kediri memang tergolong masih tinggi. Namun yang paling menonjol yakni peredaran pilihan double L.
Editor : Arif Ardliyanto