get app
inews
Aa Text
Read Next : Maling Motor Siang Bolong Beraksi di Jombang, Pelaku Terekam Kamera CCTV

Polda Tak Berkutik, Oknum DPO Anak Kiai Jombang Bebas Ikut Konser Musik Jazz

Senin, 30 Mei 2022 | 17:48 WIB
header img
Tersangka berinisial MSA yang ditetapkan Polda Jatim sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) dugaan pencabulan bebas berkeliaran. Ia juga bebas mengikuti konser musik jazz di Jombang

JOMBANG, iNews.id – Aparat Polda Jawa Timur diremehkan. Tersangka berinisial MSA yang ditetapkan Polda Jatim sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) dugaan pencabulan bebas berkeliaran. Ia juga bebas mengikuti konser musik jazz di Jombang.

Kondisi ini terlihat dengan peredaran flyer atau publikasi menegnai digelarnya sebuah konser pertunjukan musik jazz, dimana salah satu pengisi band diduga sebagai MSA, DPO Polda Jawa Timur di wilayah Kecamatan Ploso, Jombang yang akan diselenggarakan pada Selasa (31/5/2022).

Informasi tersebut dibagikan oleh sebuah akun instagram @musiksehattentrem. Dalam sebuah acara musik itu akan menampilkan sejumlah band yang diduga dianggotai oleh MSA dan band tamu lain seperti Indro Hardjidikoro, Sruti Respati, Syaharani dan lainnya.

Kondisi tersbeut membuat aktivis Jaringan Aliansi Kota Santri Lawan Kekerasan Seksual serta Direktur WCC Jombang, Ana Abdillah kebakaran jenggot. Ia mengungkapkan keprihatinannya atas hal tersebut. “Tentu saja sangat prihatin sekali dengan beredarnya flyer memperlihatkan bagaimana arogansi dari tersangka sendiri dengan pede, dengan kesombongannya menampakkan diri ke publik menggelar konser terbuka,” ungkapnya, Senin (30/5/2022).

Ana mengatakan jika benar demikian, MSA dianggap sebagai warga negara yang membangkang terhadap status dirinya dalam proses hukum atas kasus pencabulan kepada korban yang tidak lain adalah santrinya.

“Menunjukkan sebagai warga negara tidak taat hukum. Selain itu tidak mau bertanggungjawab terkait kewajiban sebagai orang yang harus koperatif dalam menjalani proses hukum. Justru menjadikan persoalan ini di mata publik ada kesan bahwa tersangka atau DPO kebal hukum,” ujarnya.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut