Menurutnya, kondisi ini sangat krusial dan harus dijawab dengan langkah konkret oleh aparat penegak hukum untuk segera melakukan penangkapan terhadap MSA. “Ya kemudian ini menjadi preseden tidak baik terkait profesionalitas kinerja aparat penegak hukum, yang artinya dalam tanda kutip hastag percuma lapor polisi itu kemudian menjadi sangat relevan dikaitkan proses penegakan hukum kasus kekerasan seksual yang terjadi di Kabupaten Jombang,” jelasnya.
Ana menambahkan jika saat ini Indonesia sudah melakukan reformasi kebijakan dengan negara menghadirkan peran untuk pengesahan UU TPKS dimana harusnya menjadi pemantik aparat penegak hukum untuk berorientasi pada hak-hak korban dalam proses peradilan dan penegakan hukum.
“Tapi faktanya kebijakan semakin maju, namun faktanya implementasinya tidak orientasi pada hak korban,” ujarnya.
Dalam setiap rekomendasi yang dilakukan berulang, dirinya bersama aktivis anti kekerasan seksual di Jombang mendesak kepolisian agar segera menuntaskan kasus yang menjerat DPO MSA. “Rekomendasinya yang jelas berkali kali kami sampaikan dari Jaringan Aliansi Kota Santri lawan kekerasan seksual menuntut, mengingatkan, mendesak itu berulang kali, artinya kinerja kepolisian mulai dari Polres, Polda, Polri jadi sorotan publik. Sejauh mana kepolisian membuktikan bahwa kesan warga kebal hukum tidak benar,” pungkasnya.
Editor : Arif Ardliyanto