get app
inews
Aa Read Next : Praktisi Hukum Dukung JPU Lakukan Kasasi Atas Putusan Bebas Ronald Tannur, Begini Alasannya

Mantan Dirut PTPN XI Divonis Majelis Hakim 5 Tahun 6 Bulan Penjara, Ini Modus Korupsinya

Senin, 30 Mei 2022 | 18:33 WIB
header img
Mantan Direktur Produksi PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI Budi Adi Prabowo divonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya selama 5 tahun dan 6 bulan penjara

SURABAYA, iNews.id - Sidang dugaan korupsi ditubuh PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI masih berjalan. Mantan Direktur Produksi PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI Budi Adi Prabowo divonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya selama 5 tahun dan 6 bulan penjara.

Ia dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait dengan pengadaan dan pemasangan six roll mill di Pabrik Gula Djatiroto PTPN XI periode tahun 2015-2016. Atas tuduhan itu, Ketua Majelis Hakim Marper Pandiangan dalam amar putusannya menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan jaksa, yakni Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

“Terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan jaksa penuntut umum,” tegasnya, Senin (30/5).

Dalam putusan tersebut, hakim mempertimbangkan beberapa hal yang dianggap memberatkan dan meringankan terdakwa. Pertimbangan yang memberatkan, perbuatan terdakwa dianggap bertentangan dengan program pemerintah soal pemberantasan korupsi. “Terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan tidak mau berterus terang,” ujarnya.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut