Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Beri Uang Jaminan Rp250 Juta, Tersangka Penipuan Rp147 Miliar Tidak Ditahan
Advertisement . Scroll to see content

Mantan Dirut PTPN XI Divonis Majelis Hakim 5 Tahun 6 Bulan Penjara, Ini Modus Korupsinya

Senin, 30 Mei 2022 | 18:33 WIB
  • author Arif Ardliyanto
Mantan Dirut PTPN XI Divonis Majelis Hakim 5 Tahun 6 Bulan Penjara, Ini Modus Korupsinya
Mantan Direktur Produksi PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI Budi Adi Prabowo divonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya selama 5 tahun dan 6 bulan penjara

Atas pertanyaan tersebut, terdakwa Budi pun langsung menyatakan pikir-pikir. “Saya rasa putusannya sangat berat, oleh karena itu saya pikir-pikir dulu yang mulia,” ujarnya melalui teleconference.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi pun turut menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. JPU sebelumnya juga menuntut terdakwa dengan hukuman yang sama, yakni 5 tahun dan 6 bulan penjara.

“Kami pikir-pikir yang mulia,” tegas salah satu JPU.

Diketahui, kasus ini bermula dari pengadaan dan pemasangan six roll mill di Pabrik Gula Djatiroto PTPN XI periode Tahun 2015-2016 dengan nilai kontrak Rp 79 miliar. Lelang yang sudah diatur dengan pihak swasta yakni PT Wahyu Daya Mandiri ini pun diduga merugikan negara hingga Rp 15 miliar.

Dalam perkara ini, selain menahan eks Direktur Produksi PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI Budi Adi Prabowo KPK juga menahan Direktur PT Wahyu Daya Mandiri, Arif Hendrawan.

Editor: Arif Ardliyanto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut