KEDIRI, iNews.id – Proses pembangunan Bandara Kediri menyisakan banyak persoalan. Pergantian ganti rugi warga yang terkena dampak belum tuntas, karena Pengadilan Negeri (PN) memutuskan besaran uang ganti rugi bagi warga bertambah.
Sesuai kesepakatan yang dibangun dengan warga di Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Kediri milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur di Kediri, Jalan Jawa 2 Grogol, pemerintah akan memberikan uang ganti rugi sebanyak Rp500 ribu/meter untuk lahan yang tidak ada bangunan. Untuk lahan yang terdapat bangunan memperoleh Rp750 ribu/meter.
Disisi lain, proses persidangan warga atas ganti rugi terus berjalan, dan pengadilan menetapkan jumlah ganti rugi lahan untuk warga sebesar Rp16 juta/hitungan luar tanah 1x14 meter persegi atau (ru), sedangkan sebelumnya total warga mendapatkan Rp10,5 juta/ru.
“Inilah yang dijadikan masalah warga, kita menuntut keadilan yang dijanjikan pemerintah,” kata Moch Rohkim (38) korlap aksi Gerakan Menagih Janji desa Bulusari, Kediri.
Editor : Arif Ardliyanto