MOJOKERTO, iNews.id – Aksi nekat terjadi di Kabupaten Mojokerto. Warga Gresik, Jawa Timur nekat merampok Toko Emas Pribadi Baru di Jalan Panglima Sudirman, Simpang Empat Jetis, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, Selasa (31/5/2022).
Peristiwa perampokan toko milik Naning ini terjadi sekitar pukul 07.30 WIB saat toko tersebut baru dibuka. Saat kejadian, hanya ada Naning dan satu orang karyawannya. Mulanya, pelaku yang diketahui bernama Agus Nurul Efendi (33) warga Kepuhklagen, Kecamatan Wringinanom, Gresik itu hanya datang seorang diri menggunakan sepeda motor Vario warna hitam nopol W 3566 MW.
Ia memarkirkan sepedanya di tepi jalan, lalu secara tiba-tiba masuk ke dalam toko emas tersebut dengan membawa martil. Tanpa ada percakapan atau pun berlagak sebagai pengunjung, pelaku langsung memecahkan salah satu kaca etalase tempat di pajangnya perhiasan emas dan mengambilnya. “(Kaca etalase) dipecahkan dua kali,” tukas salah satu karyawan Toko Emas Pribadi Baru, Samun.
Setelah itu, pelaku langsung kabur membawa sekitar 15 gelang emas dengan berat bervariasi ke arah utara atau ke arah hutan jati Dawarbalndong. “Sempat mau dilempar batu oleh warga, tapi berhasil dihindari oleh pelaku,” tandas Samun.
Kemudian, pemilik toko emas langsung melaporkan ke Polsek Jetis yang berada tidak jauh dari toko tersebut. Petugas pun datang melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengecek rekeman kamera CCTV. Tidak butuh waktu lama, sekitar 15 menit pelaku dapat diidentifikasi dan dilakukan pengejaran.
Kanit Reskrim Jetis, AKP Edy hendro mengatakan, pelaku ditangkap di hutan jati sekitar Watu Blorol, Kecamatan Dawarblandong, saat sedang bersembunyi. “Berjarak sekitar 1 kilometer dari TKP. Ditangkap di hutan jati. Saat masuk ke hutan ada warga yang mengetahui terus menyampaikan ke kita,” jelasnya.
Pihaknya mengamankan barang bukti 15 gelang emas dengan berat total 150 gram dari tangan pelaku. “Kalau total kerugian mendekati Rp100 juta,” jelas dia,” pungkas dia.
Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Jetis, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Akibat perbuatannya, Agus Efendi dijerat pasal 365 ayat 1 KUHP juncto pasal 363 ayat 1 KUHP.
Editor : Arif Ardliyanto