Hitung Hasil Jualan Pil Haram, Pemuda Banyuwangi Diciduk Polisi

BANYUWANGI, iNews.id - Pemuda berinisial NS lagi asyik mengitung duit hasil transaksi jual pil Trihexypenidyl di wilayah Glenmore, Banyuwangi. Ia ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Glenmore yang diduga mengedarkan obat keras pil trex jenis Trihexypenidyl.
Pelaku ditangkap disebuah rumah yang digunakan untuk transaksi jual obat keras pil trex jenis Trihexypenidyl yang bertempat di Dusun Sidomulyo, Desa Sepanjang Kecamatan Glenmore Kabupaten Banyuwangi.
Kapolsek Glenmore AKP Satrio Wibowo, berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa disebuah rumah diduga menjadi tempat peredaran pil trex. "Selanjutnya tim unit reskrim Polsek Glenmore melakukan penyelidikan dan melihat beberapa pemuda sedang berkumpul, saat dilakukan penggeledahan ditemukan seorang pemuda membawa pil trex.
Kepala Unit Reskrim Polsek Glenmore bersama tim langsung mengamankan seseorang tersebut dihadapan petugas bahwa pil trex itu didapat dari berinisial NS. Petugas langsung melakukan pengejaran terhadap NS dirumahnya dan NS mengakui perbuatannya.
Petugas juga melakukan penggledahan dan ternyata pelaku masih menyimpan pil trex sebanyak 70 butir dan uang tunai sebesar Rp 40.000 diduga hasil penjualan obat keras atau pil trex tersebut. Dari hasil pengembangan penyidikan terhadap tersangka NS barang pil trex berasal dari SL warga Desa Sepanjang, Kecamatan Glenmore.
Petugas tancap gas dan berhasil menangkap pelaku nerinisial SL tersebut dirumahnya. Dari tangan tersangka petugas berhasil menyita 500 butir pil trex dan uang tunai sebesar Rp 60.000. Sehingga barang bukti yang berhasil disita dari tangan pelaku berinisial NS sebanyak 70 butir pil trex, 1 buah botol polos dan uang tunai sebesar Rp 40.000.
Sedangkan dari tangan tersangka SL sebanyak 500 butir pil Trihexypenidyl (Trex), uang tunai sebesar Rp 60.000 dan 1 buah plastik bening. "Akibat perbuatannya kedua warga Glenmore tersebut terancam pasal 196 Sub pasal 197 UU RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan," kata AKP Satrio Wibowo.
Editor : Arif Ardliyanto