SITUBONDO, iNews.id – Kasus dugaan pemerkosaan anak dibawah umur Situbondo terus dilakukan pengusutan. Unit perempuan dan anak (PPA) Satreskrim Polres Situbondo, menemukan barang bukti seprai yang penuh dengan bercak darah.
Kasatreskrim Polres Situbondo, AKP Dhedi Ardi mengatakan, saat ini petugas memanggil sejumlah saksi, diantaranya korban berinisial B (17) dan pelaku F (24) warga Kecamatan Kendit, Situbondo. Mereka diminta keterangan atas kejadian tersebut, bahkan kepolisian juga melakukan olah TKP di lokasi kejadian. “Saat olah TKP di rumah pelaku, petugas PPA Satreskrim Polres Situbondo mengamankan barang bukti seprai penuh bercak darah,” katanya.
Dhedi menuturkan, berdasarkan pengakuan F kepada penyidik, sebelum mencabuli B dirumahnya, F menghubungi Bunga melalui ponsel dan mengajak korban untuk dipertemukan dengan orang tuanya. Selanjutnya, F menjemput Bunga di rumah salah seorang temannya. “Saat sampai di rumahnya, ternyata kondisi rumah F sepi dan tidak ada orang tuanya. Kesempatan itulah dimanfaatkan F untuk menyalurkan nafsu sahwatnya kepada Bunga,” bebernya.
AKP Dhedi menegaskan, berdasarkan pengakuan korban kepada penyidik, sebetulnya B sempat meronta-ronta dan menolak ajakan, namun karena didekap dan dipeluk dari belakang, akhirnya korban Bunga tidak berdaya.
“Saat itu korban tidak berdaya, F menyalurkan nafsu syahwatnya kepada Bunga, hingga Bunga mengalami pendarahan,” paparnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, seorang pemuda berinisial F (21) warga Kecamatan Kendit, Situbondo dilaporkan ke Mapolres setempat, lantaran diduga melakukan pencabulan terhadap gadis di bawah umur, sebut saja bernama Bunga (17), Minggu (29/5/2022). B yang masih duduk dibangku kelas III pada salah satu SMK di Kota Situbondo itu sempat mengalami pendarahan.
Diperoleh keterangan, dugaan asusila JF terhadap korban itu, berawal dari perkenalan kedua remaja melalui media sosial Facebook (Medsos FB). Sejak Ramadan 2022 lalu, kedua remaja pun menjalin asmara.
Editor : Arif Ardliyanto